Cari Barang Bukti Ganja, BNNP Jatim dan BNN Kota Mojokerto Geledah Rumah

30 Juli 2025 21:40 30 Jul 2025 21:40

Thumbnail Cari Barang Bukti Ganja, BNNP Jatim dan BNN Kota Mojokerto Geledah Rumah
Petugas BNNP Jatim dan BNN Kota Mojokerto menangkap tersangka TMR di Mojokerto (Foto: BNN kota Mojokerto for Ketik)

KETIK, MOJOKERTO – Petugas BNN Provinsi Jatim menggeledah salah satu rumah warga di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Rabu Siang 30 Juli 2025.

Penggeledahan yang dilakukan bersama BNN Kota Mojokerto ini dilakukan untuk mecari barang bukti tambahan narkoba jenis ganja yang disembunyikan di rumah tersebut.

Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan didampingi pihak desa hingga kecamatan mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB.

Anjing pelacak turut dikerahkan untuk menelusiri keberadaan barang bukti narkoba jenis ganja yang diduga disimpan di dalam rumah. Belakangan diketahui, rumah tersebut merupakan rumah keluarga Taufan Mei Rizky alias TMR (31) kurir narkoba jaringan Sumatra yang telah diringkus sebelumnya.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur AKBP Mohamad Dafi Bastomi, di lokasi menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena rumah tersebut ditengarai ada barang bukti yang masih disembunyikan.

"Jadi ini merupakan pengembangan hasil dari ungkap kasus sebelumnya," ungkapnya.

Namun puluhan petugas yang telah dikerahkan untuk melakukan penggeledahan baik di kamar, dapur dan bagian luar rumah dengan anjing pelacak, petugas tak menemukan barang bukti yang dicari.

"Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika," ujar Dafi

Dafi mengatakatan, TMR diringkus petugas pada 29 Juni saat sedang bekerja menjaga toko bendera di Jalan raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Petugas menemukan satu paket ganja dengan berat 2,1 kg senilai lebih dari Rp 10 juta usai menggeledah tersangka berikut tempat kerjanya. TersangkaTMR ditangkap tepat setelah menerima paket ganja tersebut secara COD melalui jasa ekspedisi.

Hasil penyelidikan BNN, daun ganja kering itu dikirim dari Medan, Sumatra Utara, oleh seorang bernama Karasa Murni yang ditengarai sebagai bandar.

"Jadi kami menindak lanjuti infor masi dari BNNP Sumatra Utara kalau pada 28 Juni lalu ada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Surabaya," beber Dafi.

Dari catatan petugas BNN, tersangka TMR rupanya bukan pemain baru. Meski dalam kasus ini sebatas kurir, ia merupakan residivis kasus narkoba yang tahun lalu bebas dari Lapas Porong.

Kini, ia kembali terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dijeratkan.

"Sekarang tersangka sedang menjalani proses hukum (kasus ini)," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

bnnkotamojokerto bnnpjawatimur kecamatanpuri desasumolawang