Bupati Trenggalek Berikan Diskon Retribusi Pasar hingga 75 Persen

13 Agustus 2025 09:19 13 Agt 2025 09:19

Thumbnail Bupati Trenggalek Berikan Diskon Retribusi Pasar hingga 75 Persen
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Kadis Komindag Saniran saat menyampaikan siaran pers terkait pengurangan retribusi pasar di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa 12 Agustus 2025. (Foto: Diskominfo Kabupaten Trenggalek)

KETIK, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pedagang pasar. Kebijakan ini berupa pengurangan retribusi pelayanan pasar dengan diskon mulai dari 1 persen hingga 75 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar. Hal ini disampaikan Bupati Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin saat siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Mas Ipin menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari keberatan pedagang pasar terhadap Peraturan Daerah (Perda) PDRD Nomor 8 Tahun 2023. Perda tersebut dianggap memberatkan.

"Target kebijakannya ialah untuk menggairahkan dan membantu perekonomian yang ada di masyarakat. Tak terkecuali memberi semangat baru bagi para pedagang pasar," jelas Mas Ipin.

Mas Ipin berharap, para pedagang pasar dapat lebih bersemangat sehingga pasar di Trenggalek bisa lebih ramai.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menuturkan bahwa kebijakan bupati merupakan langkah yang tepat karena Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 belum direvisi dan masih berlaku.

"Pendeknya, jika tidak ada kebijakan khusus tentu tarif retribusi tahun ini masih akan tetap mengacu pada Perda yang berlaku. Itu sangat memberatkan," ungkapnya.

Saniran menjelaskan dasar dari pengurangan tersebut mengacu pada pasal 8 ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak, atau retribusi. 

"Untuk besaran pengurangan bervariasi, tergantung durasi penggunaannya, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia," tutupnya (*)

Tombol Google News

Tags:

retribusi Bupati Trenggalek trenggalek retribusi pasar Mas Ipin Mochamad Nur Arifin