KETIK, ACEH SINGKIL – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, SH, mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi cap khusus pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Cap itu dimaksudkan untuk melarang objek tanah diperjualbelikan selama 20 tahun sejak diterbitkan.
Safriadi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Oproom Setdakab Aceh Singkil, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan ini penting agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi melalui kepemilikan lahan.
“Rakyat harus punya lahan, tanam sawit, untung-untung bisa sejahtera dari hasil pertanian mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Aceh Singkil berkomitmen meningkatkan hasil dan mutu produksi sawit rakyat. Salah satunya dengan rencana studi ke Pasaman, Sumatera Barat. “Di sana, bibit kecambah sudah bagus. Produksi per hektare bisa 7–8 ton. Sementara di sini, 1–2 ton saja sudah dianggap bagus,” katanya.
Bupati Oyon meminta BPN selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penerima sertifikat PTSL tahun ini benar-benar tepat sasaran. “Kita akan membagikan per desa, menyentuh masyarakat miskin,” tegasnya.
Menurutnya, warga eks transmigrasi kini sudah mapan berkat hasil sawit. “Dulu mereka bekerja dengan kita, sekarang malah kita yang jadi tukang dodos mereka,” ujarnya berseloroh.
Mengenai penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU), Oyon menegaskan pendekatan persuasif lebih diprioritaskan dibanding kekerasan. “Setelah enklave HGU Delima Makmur, kita lanjut ke PT Nafasindo,” jelasnya.
Ia juga meminta Camat Singkohor bekerja keras dalam tugas berat ini. “Kalau sertifikat HGB atau HGU sudah selesai, wajar saja PBB naik, karena mereka tidak lagi berada di kawasan hutan. Kita tidak ingin ada tindakan anarkis seperti di daerah lain,” tegasnya.
Selain itu, bupati memerintahkan Pj Sekda menyurati Direktur Delima Makmur agar segera merealisasikan pembangunan Jembatan Sintuban Makmur melalui dana CSR. “Nanti teknisnya PUPR dan perusahaan yang bekerja sama,” ujarnya.
Safriadi juga menyinggung Rawa Singkil yang luasnya lebih dari 40 ribu hektare. Pemkab akan terus melakukan pembenahan agar ke depan bisa mendapat kucuran dana karbon.
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, mengungkapkan ada 2.442 hektare lahan cadangan pelepasan kawasan hutan yang masuk dalam program reforma agraria.
“Strategi percepatan reforma agraria meliputi legalisasi lahan, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek agraria, serta partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Sudarman menegaskan, penerima manfaat program ini harus petani penggarap dari masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP Aceh Singkil. “Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berasal dari kawasan hutan, nonkawasan hutan, hingga penyelesaian konflik,” katanya.
Menutup rapat, Bupati Safriadi kembali menegaskan program ini hanya untuk masyarakat miskin lokal. “Kalau ada orang luar daerah masuk, saya batalkan. Ini kan pakai SK bupati,” pungkasnya. (*)