BREAKING NEWS! Ini Klarifikasi Khofifah Usai Beri Keterangan sebagai Saksi Kasus Dana Hibah

10 Juli 2025 19:14 10 Jul 2025 19:14

Thumbnail BREAKING NEWS! Ini Klarifikasi Khofifah Usai Beri Keterangan sebagai Saksi Kasus Dana Hibah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 10 Juli 2025.

Menjalaini pemeriksaan selama sekitar 8 jam, pukul 18.20 WIB Khofifah keluar gedung. Dengan menggunakan baju dan kerudung putih, Khofifah terlihat lelah usai menjalani pemeriksaan.

Khofifah didampingi oleh beberapa orang staf dan anggota tim kuasa hukumnya.

Di depan awak media yang menunggu sejak pagi, Khofifah mengaku telah memberikan keterangan ringkas dan lengkap kepada penyidik KPK.

"Sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi Insya Allah saya telah memberikan ringkasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ucap Khofifah.

Saat disinggung berapa pertanyaan, Khofifah tidak menjabarkan jumlah pertanyaan yang diajukan KPK.

"Tidak banyak cuma kalau struktur di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala dinas kepala badan kepala biro 2021-2024 kan banyak banget dan nama lengkap masing-masing OPD," tuturnya.

Mantan Materi Sosial tersebut mengaku pertanyaan yang diajukan KPK terkait penyaluran dana hibah.

"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur," ungkap Khofifah.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemeriksaan Khofifah oleh KPK KPK Polda Jatim Khofifah Indar Parawansa Khofifah Pemprov Jatim korupsi Dana Hibah Pokir