KETIK, BONDOWOSO – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso menancapkan fokus kerja pada tiga program krusial sepanjang tahun ini.
Ketiganya diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, membenahi persoalan data pertanahan lama, serta menata administrasi tanah wakaf agar lebih rapi dan terintegrasi.
Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi, menegaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap menjadi program andalan. Melalui PTSL, BPN Bondowoso membidik penerbitan sekitar 15.000 sertifikat tanah, dengan target 6.000 bidang masuk dalam proses pengukuran.
Menurut Zubaidi, keberadaan sertifikat menjadi jaminan utama bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah. “PTSL langsung menyentuh kepentingan warga karena memberikan kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Selain mendorong sertifikasi baru, BPN Bondowoso juga menaruh perhatian serius pada pembaruan kualitas data pertanahan, khususnya sertifikat lama yang tergolong KW 4, KW 5, dan KW 6. Sertifikat tersebut selama ini belum sepenuhnya terhubung dengan sistem digital karena belum dipetakan dan tervalidasi.
Ia menyebutkan, terdapat 28.823 bidang tanah yang hingga kini belum tercatat dalam peta digital. Proses penyesuaian buku tanah lama dengan sistem pertanahan modern disebut membutuhkan kerja ekstra dan ketelitian tinggi. “Ini tantangan besar, tetapi harus diselesaikan agar data kita valid,” ujarnya.
Untuk mempercepat pembenahan data, BPN Bondowoso membuka kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta memanfaatkan aplikasi pendukung agar proses integrasi data berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, penataan tanah wakaf juga masuk dalam daftar prioritas. Dari estimasi sekitar 400 bidang tanah wakaf yang ada di Bondowoso, BPN menargetkan pendataan ulang sekaligus percepatan sertifikasi secara menyeluruh pada tahun ini.
Sebagai terobosan, BPN Bondowoso menghadirkan inovasi “Tape Wakaf” (Tuntas Administrasi dan Percepatan Eksekusi Wakaf). Program ini dirancang untuk memangkas proses birokrasi sekaligus menyatukan data wakaf lintas instansi.
“Melalui Tape Wakaf, kami akan bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah desa. Ke depan, data wakaf dapat diakses bersama oleh BPN, Kemenag, NU, hingga Badan Wakaf Indonesia,” jelas Zubaidi.
Dengan sistem terpadu tersebut, perbedaan data antar lembaga diharapkan dapat diakhiri. “Semua pihak bisa melihat status tanah wakaf secara jelas, mana yang sudah diikrarkan, terdaftar, dan diukur, serta mana yang belum,” pungkasnya.
Melalui tiga fokus kerja ini, BPN Bondowoso optimistis dapat meningkatkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.(*)
