KETIK, SURABAYA – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya berfungsi sebagai pengelola investasi dana haji. Ia menyebut, undang-undang memberikan mandat strategis kepada BPKH untuk turut meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
Fadlul menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, ia menekankan pentingnya memahami mandat BPKH secara utuh sesuai kerangka regulasi.
“Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat Islam,” tegas Fadlul, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang menetapkan tiga tujuan utama pengelolaan dana haji: meningkatkan kualitas layanan, mendorong efisiensi dan rasionalitas BPIH, serta menghadirkan kemaslahatan bagi umat Islam. Menurutnya, jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada nilai manfaat investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan berpotensi terpinggirkan.
Fadlul menilai, keterlibatan aktif BPKH dalam ekosistem haji justru menjadi instrumen untuk menekan biaya secara berkelanjutan. Dengan memahami struktur pembiayaan secara komprehensif—mulai dari transportasi, akomodasi, hingga katering—BPKH dapat menyusun rekomendasi strategis guna menetapkan BPIH yang lebih efisien dan berkeadilan.
Ia juga menyoroti karakter pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive. Setiap tahun, Indonesia memperoleh kuota sekitar 220 ribu jemaah haji serta lebih dari dua juta jemaah umrah. Skala tersebut, menurutnya, layak dioptimalkan dalam kerangka penguatan ekosistem haji nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dari aspek kelembagaan, Fadlul menegaskan bahwa BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang mandiri. Lembaga ini memiliki kewenangan terpisah dengan pola hubungan koordinatif serta menjunjung prinsip independensi dalam pengelolaan dana umat.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai organ pemerintah yang fokus pada pelayanan jemaah, regulasi, dan supervisi operasional. Adapun BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta akuntabilitas dana kelolaan haji.
Pemisahan fungsi tersebut, kata Fadlul, mempertegas batas antara pengelola dana dan penyelenggara layanan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik.
Ke depan, ia menyebut arah dan cakupan peran BPKH sangat bergantung pada kebijakan revisi undang-undang. Jika tujuan peningkatan kualitas layanan dan efisiensi tetap dipertahankan, maka keterlibatan aktif BPKH dalam ekosistem haji menjadi konsekuensi yang logis.
“Namun apabila BPKH hanya difokuskan pada hasil investasi, maka tujuan regulasi tentu perlu disesuaikan secara eksplisit,” ujarnya.
Melalui pernyataan tersebut, BPKH menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengelola dan mengembangkan dana umat secara profesional, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikelola berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
