KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan lokasi bekas pertambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Terangon, Gayo Lues dengan Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Abdya. Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan material sisa tambang berupa asbuk dengan cara dibakar.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus monitoring terhadap wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Setelah dilakukan monitoring, tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Yang tersisa hanya asbuk,” ujar Wahyudi, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sisa material tambang tersebut langsung dimusnahkan untuk mencegah potensi aktivitas tambang ilegal kembali terjadi. Selain itu, petugas juga memasang sejumlah spanduk larangan yang berisi imbauan penghentian praktik pertambangan tanpa izin.
Menurut Wahyudi, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah kami untuk mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Jika kembali ditemukan aktivitas PETI, tentu akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polres Abdya. Penertiban tersebut juga dinilai memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, kegiatan ini mampu mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem serta mencegah potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, kepolisian juga telah melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal. Namun, masih ditemukan oknum yang mencoba melakukan aktivitas penambangan secara sembunyi-sembunyi.
"Sebelumnya kita juga sudah manginbau dan juga baru-baru ini ada dilakukan penertiban, namun masih ada juga pelaku yang main kucing-kucingan melakukan praktik tambang ilegal," sebutnya.
Karena itu, Wahyudi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Abdya.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,” pungkasnya. (*)
