Bawa 98 Gram Sabu dan 100 Ekstasi, Pria Palembang Dituntut 10 Tahun

11 September 2025 17:55 11 Sep 2025 17:55

Thumbnail Bawa 98 Gram Sabu dan 100 Ekstasi, Pria Palembang Dituntut 10 Tahun
Terdakwa Firdaus mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum dalam persidangan yang digelar secara daring di pengadilan negeri Palembang khusus klas 1A . Kamis 11 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama 10 tahun atas perkara peredaran narkotika.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Jauhari SH melalui jaksa pengganti Desi Arsean SH di hadapan majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 September 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Firdaus ditangkap tim Reserse Polrestabes Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Al Hikmah, Jalan Tanah Merah, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang.

Saat ditangkap, terdakwa sedang duduk menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik hitam berisi satu paket sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 40,51 gram.

Kepada petugas, Firdaus mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Angga (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (*) 

Tombol Google News

Tags:

palembang Pengadilan Negeri Palembang Indonesia darurat Narkoba