KETIK, PAREPARE – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengagalkan peredaran narkoba 80 kilogram di Kota Parepare, Sulsel Senin, 11 Agustus 2025. Ungkap kasus ini dikomandoi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lulusan Akpol 1999 dari angkatan Batalyon Endra Dharmalaksana. 80 kg sabu itu dikemas dalam teh China hijau di Parepare. Bareskrim tidak sendirian dalam mengungkap kasus itu.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggandeng Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Bea Cukai Pare-pare.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang. Dua telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Buhori, Muhammad Alwi. Satu orang lainnya, Herman berstatus saksi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 80 bungkus teh hijau gyanyiwang berisi sabu dengan total berat bruto 80 kg, satu klip sabu 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Parepare.
Pemantauan telah dilakukan sejak Minggu malam, 10 Agustus 2025.
"Jadi petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare, Sulawesi Selatan," ungkap Brigjen Eko kepada Ketik.com
Menurutnya, tim kemudian melakukan survei dan pemetaan lokasi hingga mendapati sebuah mobil Suzuki Carry berisi tiga penumpang.
Suasana Jalan Mattirotasi Kota Pare Pare Sekitar Lokasi Pengamanan Sabu Sabu 80 Kg ( Foto : Akbar )
Dari pantauan petugas Dua orang di antaranya turun dengan gerak-gerik mencurigakan dan masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. Petugas langsung melakukan penyergapan, pemeriksaan, dan penggeledahan.
"Untuk memastikan, petugas juga melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan Tes Kit Narkotik," ujarnya.
"Hasilnya, barang yang dicurigai dipastikan positif narkotika jenis sabu," tambah Brigjen Eko.
Ketiga terduga pelaku digiring ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan dua mobil dan seluruh paket teh hijau berisi sabu sebagai barang bukti. (*)