Awas Hoaks! KI Jatim Desak BPBD dan Pemda Aktif Rilis Data Semeru Secara Cepat dan Akurat

20 November 2025 11:34 20 Nov 2025 11:34

Thumbnail Awas Hoaks! KI Jatim Desak BPBD dan Pemda Aktif Rilis Data Semeru Secara Cepat dan Akurat
Penampakan erupsi Gunung Semeru dilihat dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 20 November 2025. (Foto: Aziz Mahrizal/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Merespons tingginya aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Semeru, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara tegas mengingatkan seluruh Badan Publik di wilayah terdampak, termasuk BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pemerintah desa, untuk segera memenuhi kewajiban pengumuman informasi. Kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa masa tanggap darurat adalah momen krusial untuk menyampaikan informasi secara cepat dan akurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU KIP.

“Bencana alam berskala besar seperti erupsi ini secara jelas termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan segera. Penundaan sedetik pun dapat berakibat fatal,” ujar Edi Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 November 2025.

Edi juga menekankan perlunya pembaruan informasi yang dilakukan secara berkala dan setiap saat, mengingat kondisi darurat dapat berubah cepat, terutama ancaman risiko hidrometeorologi yang menyertai musim hujan.

Informasi mendesak yang wajib diumumkan mencakup status gunung api, potensi banjir lahar dingin, serta ancaman banjir, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah rawan.

Informasi evakuasi dan logistik secara komprehensif, seperti lokasi pengungsian resmi yang aman, peta jalur evakuasi terbaru, data ketersediaan bantuan dasar, lokasi posko kesehatan, hingga layanan publik darurat yang aktif 24 jam.

Selain kecepatan dan akurasi, Badan Publik juga memiliki tanggung jawab vital untuk melindungi masyarakat dari disinformasi.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin, menyoroti bahwa hoaks dalam situasi bencana dapat memicu kepanikan, kekacauan, hingga menghambat upaya penyelamatan.

Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa informasi yang beredar tidak menyesatkan atau mengancam ketertiban umum.

KI Jatim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap pemenuhan standar pelayanan informasi publik selama masa darurat untuk memastikan seluruh Badan Publik di Jawa Timur mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Komitmen ini demi tegaknya hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hoaks Bencana erupsi erupsi gunung semeru gunung semeru erupsi Gunung Semeru Semeru