KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menghadapi tantangan serius dalam menyusun postur APBD Tahun Anggaran 2026.
Alokasi Mandatory Spending atau belanja wajib, khususnya sektor infrastruktur, diprediksi sulit mencapai target minimal yang ditetapkan undang-undang akibat keterbatasan ruang fiskal.
Mandatory Spending merupakan instrumen hukum yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan persentase tertentu dari APBD untuk menjamin keberlanjutan sektor-sektor strategis.
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat lima instrumen utama yang wajib dipenuhi daerah.
Pertama, sektor pendidikan dengan alokasi minimal 20 persen sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, infrastruktur pelayanan publik minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yang difokuskan pada percepatan pembangunan jalan dan fasilitas ekonomi.
Ketiga, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan (DAU dan DBH) setelah dikurangi DAK. Keempat, sektor kesehatan yang dialokasikan berbasis program sesuai kebutuhan daerah.
Kelima, prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, termasuk penandaan anggaran untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Praktisi hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., mengingatkan bahwa pengabaian terhadap belanja wajib bukan tanpa risiko. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun finansial apabila daerah tidak mematuhi ketentuan mandatory spending.
"Konsekuensinya fatal. Jika ploting anggaran tidak sesuai mandat, Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil," ujar Fayakun, Minggu, 22 Februari 2026.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, mengakui bahwa sektor infrastruktur menjadi pos yang paling rentan tidak mencapai target 25 persen dari DTU. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpastian pembiayaan proyek-proyek besar yang mendesak.
"Ruang fiskal kita sangat sempit. Contohnya revitalisasi Pasar Campurdarat yang hingga kini belum memiliki kejelasan anggaran. Dengan kondisi keuangan saat ini, kami memperkirakan mandatory spending infrastruktur belum akan terpenuhi secara optimal. Dampaknya, sejumlah proyek strategis terpaksa masuk daftar antre," ungkap Dio.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi percepatan pembangunan daerah, terutama proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Guna memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H. Fuad Ashari, S.T. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait strategi pemerintah daerah dalam mengejar ketertinggalan realisasi mandatory spending tersebut.(*)
