Sekda Fauzan Tepis Tudingan Penerimaan Uang dari Terdakwa Aprizal

APAR Jadi Bancakan? Sekda Empat Lawang Diperiksa, Dana Desa Raib Miliaran Rupiah!

6 November 2025 18:37 6 Nov 2025 18:37

Thumbnail APAR Jadi Bancakan? Sekda Empat Lawang Diperiksa, Dana Desa Raib Miliaran Rupiah!
Sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 06 November 2025.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) senilai miliaran rupiah di Kabupaten Empat Lawang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis, 6 November 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan saksi Fauzan Khoiri Denin, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang sekaligus mantan Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang.

Dalam persidangan, majelis hakim menelisik peran Fauzan dalam pertemuan dengan pihak ketiga, yakni perusahaan yang mengerjakan pengadaan APAR di 147 desa, yang kini menyeret mantan tenaga ahli DPRD, terdakwa Aprizal.

Saksi Fauzan dalam keterangannya mengaku, pertemuan dengan pihak ketiga terjadi ketika dirinya baru menjabat sekitar enam bulan.

“Ada tawaran bisnis ini, baru kali ini saya menjabat. Saya kenal setelah bulan Agustus. Saya berani memberikan rekomendasi kepada bupati karena berkas itu bisa dibawa langsung. Tapi saya akui, itu bukan mekanisme kedinasan,” ujar Fauzan di hadapan majelis.

Ia juga menambahkan, dalam praktiknya, “disposisi teknis” terkadang dilakukan tanpa melalui penataran terlebih dahulu.

“Bisa saja melanggar, tapi bisa juga diterima, karena memang kebiasaan di pemerintahan seperti itu,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi lantas menyoroti alasan keluarnya rekomendasi tanpa melalui prosedur resmi. Menanggapi hal itu, Fauzan menjelaskan bahwa pengadaan APAR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan antisipasi kebakaran hutan di desa-desa.

“Saya percaya dengan dinas teknis yang melakukan kajian. Saat itu mereka menawarkan pengadaan APAR kepada desa, bukan ke Dinas Damkar, makanya Damkar tidak dilibatkan,” kata Fauzan.

Namun, majelis hakim tampak tidak puas dengan jawaban itu.

“Saudara bilang percaya, tapi kenapa tidak dipelajari mekanismenya dulu? Apalagi ini bukan prioritas. Yang prioritas itu kemiskinan di daerah, bukan pengadaan APAR,” tegas hakim Pitriadi dalam sidang.

Majelis juga menduga ada sesuatu yang ditutupi oleh saksi.

“Ada yang saudara tutup-tutupi ya?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Fauzan dengan nada tegas.

Dalam momen lain, majelis menyoroti keberanian terdakwa menggunakan nama Sekda untuk melancarkan proyek tersebut.

“Kalau memang benar terdakwa menjual nama saudara, ini berbahaya. Bisa fitnah besar kalau saudara tidak pernah mendukung mereka,” kata hakim.

Menanggapi hal itu, terdakwa Aprizal memberikan keterangan yang sempat mengejutkan ruang sidang.

“Kalau uang fee tidak ada, Yang Mulia, tetapi ada saya berikan uang tanda terima kasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” ujar Terdakwa Aprizal ketika ditanya Majelis Hakim apakah dirinya pernah memberikan uang kepada saksi Sekda Fauzan.

Namun pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh saksi Sekda Fauzan Khoiri.

“Tidak ada, Yang Mulia. Tidak pernah saya terima uang,” tegas Fauzan di hadapan majelis hakim.

Majelis pun membuka kemungkinan bahwa Fauzan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada sidang berikutnya, seiring dengan rencana kehadiran tiga saksi ahli dan saksi a de charge dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Aprizal diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui musyawarah desa (Musdes), yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam perencanaan penggunaan dana desa.

“Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa menuding adanya mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian besar dana disebut tidak digunakan untuk pembelian APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pemadam.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat malah tidak sesuai peruntukan.

“Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, Aprizal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi pengadaan APAR Kabupaten Empat Lawang Pengadilan Negeri Palembang kota palembang