KETIK, SURABAYA – Setiap bulan Ramadan, tidak sedikit perempuan Muslim yang ingin menjalankan puasa secara penuh tanpa terputus oleh haid. Keinginan ini wajar, apalagi suasana spiritual Ramadan seringkali menghadirkan semangat ibadah yang tinggi.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengonsumsi pil penunda haid. Namun, muncul pertanyaan: apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Dan bagaimana hukumnya jika ditinjau dari sisi fikih serta kesehatan?
Dalam kajian fikih, hukum asal perempuan yang sedang haid adalah tidak diwajibkan berpuasa. Bahkan, mereka dilarang berpuasa dan diwajibkan mengganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan. Artinya, secara syariat, tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri agar tetap berpuasa saat haid.
Menurut penjelasan Ustaz Syam yang pernah di sampaikan dalam tayangan program Islam Itu Indah pada 19 April 2022, jika seorang perempuan dalam kondisi normal dan mampu mengganti puasanya setelah Ramadan, maka mengonsumsi pil penunda haid hukumnya makruh.
Artinya, boleh dilakukan namun sebaiknya dihindari. Sebab, Islam telah memberikan keringanan (rukhsah) bagi perempuan yang haid untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Namun, jika seorang perempuan khawatir tidak dapat mengganti puasanya di luar Ramadan misalnya karena kondisi tertentu yang menyulitkan maka diperbolehkan baginya mengonsumsi pil penunda haid. Dalam hal ini, pertimbangannya adalah kemudahan dan kemampuan pada tiap individu.
Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Ning Sheila Hasina dalam tayangan YouTube NU Online pada tanggal 17 April 2022. Ia menegaskan bahwa mengonsumsi pil penunda haid diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan. Akan tetapi, penggunaan secara berkala dan terus-menerus tidak dianjurkan karena dapat berdampak buruk bagi tubuh.
Dari sisi medis, pil penunda haid berpotensi menyebabkan gangguan seperti pendarahan setelahnya, siklus menstruasi tidak teratur, bahkan dalam beberapa informasi disebutkan berisiko memicu penyakit serius seperti tumor atau kanker.
Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga jiwa (hifdzun nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, jika suatu tindakan berpotensi membahayakan kesehatan, maka keselamatan diri harus diutamakan. Ibadah memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kesehatan.
Pendapat kebolehan ini juga ditegaskan dalam literatur klasik. Ulama bermadzhab Hambali, Al-Bahuti, dalam kitab Kasyaf al-Qina menyebutkan: “Yajuzu syurbu dawa’in mubahin li qath’il haid idza amina minad dharar”, yang berarti diperbolehkan meminum obat penunda haid jika aman dari bahaya. Hal ini juga disampaikan oleh Ustadz Abdurrahman Mardavi dalam kanal YouTube Ma’had Aly An-Nur Sukorejo pada tanggal 23 April 2022.
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi pil penunda haid adalah diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan kesehatan. Jika ada risiko medis yang signifikan, maka sebaiknya dihindari. Bagi perempuan yang mampu mengganti puasa di luar Ramadan, tidak ada keharusan untuk menahan haid secara medis.
Pada akhirnya, keputusan kembali kepada masing-masing individu dengan mempertimbangkan aspek spiritual dan kesehatan secara seimbang. Ramadan adalah bulan rahmat, dan Islam tidak pernah menghendaki umatnya mempersulit diri, apalagi sampai membahayakan tubuhnya sendiri. (*)
