KETIK, SURABAYA – Selama bulan Ramadan pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kembali ramai diperbincangkan. Salah satunya soal hukum air yang masuk ke mata, baik karena hujan, menggunakan obat tetes mata maupun saat seseorang menangis.
Meski terdengar sepele, masih sering menimbulkan keraguan, terutama masyarakat awam yang ingin memastikan ibadahnya tetap sah di bulan Ramadan.
Keraguan muncul karena adanya anggapan bahwa setiap cairan yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Sebagian masyarakat juga merasa khawatir ketika air atau obat tetes mata menimbulkan rasa pahit di tenggorokan. Pertanyaan yang sama terus berulang setiap Ramadan, baik dalam pengajian, media sosial, maupun forum tanya jawab keagamaan.
Salah satu kajian yang ditayangkan di youtube anb channel pada 11 Mei 2025, Ustaz Ammil Nur Baits menjelaskan penggunaan obat tetes mata saat berpuasa sering menjadi pembahasan dalam kajian fikih. Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas bersepakat bahwa penggunaan obat tetes tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini didukung dengan beberapa alasan, antara lain mata tidak termasuk jalur masuk makanan dan minuman, tidak ditemukan dalil yang secara tegas menyatakan bahwa sesuatu yang masuk melalui mata dapat membatalkan puasa.
Selain itu, jika ada rasa pahit di tenggorokan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa karena tidak terjadi melalui jalur masuk makanan atau minuman menurut ketentuan fikih. Rasa tersebut muncul sebagai reaksi alami tubuh, bukan karena ada zat yang sengaja masuk melalui mulut atau saluran pencernaan.
Pandangan yang sama juga pernah diberikan oleh Habib Muhammad Al-Mutohhar pada tayangan akun youtube NU Online pada 12 april 2023. Dalam penjelasannya, ia mamaparkan bahwa perkara yang membatalkan puasa adalah dengan memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang yang ada di tubuh. Serupa dengan penataran Imam Syafi’i bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dapat menggugurkan puasa, kecuali melalui mata.
Sementara itu, Imam al-Ghazali menambahkan mata dan telinga dalam pembahasannya. Meski demikian, pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa telinga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Adapun pandangan Imam al-Ghazali tersebut didasarkan pada pendekatan medis yang ia gunakan.
Penjelasan para ulama tersebut menunjukkan bahwa air yang masuk ke mata, baik karena tetes mata, hujan, maupun saat menangis, tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan penjelasan keagamaan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami. Sehingga ibadah puasa ramadan dapat dijalani dengan nyaman, tanpa dihantui keraguan atau rasa khawatir yang berlebihan. (*)
