KETIK, BATU – Polres Batu melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Wildan Fajar Rahmawan dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara in absentia, Senin, 4 Agustus 2025.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha menjelaskan, Bripda Wildan Fajar Rahmawan yang sebelumnya bertugas di fungsi Sat Samapta melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Upacara PTDH secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kapolres.
AKBP Andi Yudha mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.
“Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman," jelasnya.
Melalui upacara PTDH ini diharapkan anggota lebih terpacu untuk berbuat lebih baik, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana Undang undang memberi amanat kepada kita.
“Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Allah Swt. sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tegasnya.(*)