Anggota Komisi II DPRD Situbondo Minta Satgas Pangan Awasi Peredaran Gula Rafinasi

13 Agustus 2025 07:38 13 Agt 2025 07:38

Thumbnail Anggota Komisi II DPRD Situbondo Minta Satgas Pangan Awasi Peredaran Gula Rafinasi
Pegang Mick, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PKB, Zulfikar Purnama Rahman, Rabu 13 Agustus 2025 (Foto : Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PKB, Zulfikar Purnama Rahman yang akrab dipanggil Oki, meminta kepada Satgas Pangan di Kabupaten Situbondo untuk memantau atau melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR), Rabu 13 Agustus 2025.

“Saya prihatin terkait dugaan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri, namun diduga beredar untuk komsumsi masyarakat. Jika ini benar-benar terjadi, maka sangat mengganggu penjualan Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu rakyat,” ujarnya.

Sebagai legislator sekaligus petani tebu, lanjut Mas Oki, saat ini gula milik petani sulit terjual dalam lelang, bahkan hingga enam periode berturut-turut gula tersimpan di Pabrik-Pabrik Gula di Situbondo dan Bondowoso.

“Kondisi ini, sangat memukul semangat petani dan berbanding terbalik dengan cita-cita swasembada gula yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Rembesan kuota gula impor rafinasi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, tapi kini masuk ke pasar rumah tangga,” beber Mas Oki.

Jika hal ini, kata Mas Oki, harus segera diatasi agar tidak merusak tata niaga gula yang pada akhirnya merugikan petani tebu rakyat. “Saya mengapresiasi langkah Anggota Komisi VI DPR RI, HM Nasim Khan, yang menginisiasi audiensi bersama petani tebu di Situbondo dan Bondowoso,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Mas Oki, disepakati Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan kementerian terkait dan pedagang besar untuk mencari solusi konkret. “Pertemuan dengan Bang Nasim Khan memberi angin segar. Kami berharap FGD nanti benar-benar membuahkan kebijakan yang melindungi petani tebu rakyat,” harapnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Mas Oki, namun dia berharap ada peran aktif Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan distribusi Gula Impor Rafinasi atau GKR di pasaran.“Kontrol pasar yang ketat merupakan salah satu kunci untuk menekan dugaan peredaran gula rafinasi di pasar umum,” paparnya.

Mas Oki menjelaskan, berdasarkan Permendag No. 1 Tahun 2019 jo Permendag No. 17 Tahun 2022, produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, atau konsumen langsung. GKR hanya boleh dipasarkan kepada industri pengguna bukan dipasarkan secara umum.

“Permenperin No. 47 Tahun 2024 menegaskan, bahwa GKR yang diproduksi hanya boleh digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak boleh masuk ke pasar konsumen. Ini merupakan upaya menjaga tata niaga gula agar tidak merugikan petani dan produsen GKP,” kata Oki.

Sedangkan, imbuh Oki, gula yang masuk dalam kategori barang pengawasan berdasarkan Keppres No. 57 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 8 PRP Tahun 1962. “Kementerian Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Satgas Pangan (Polri, TNI, Kejaksaan) serta instansi terkait untuk memastikan distribusi GKR sesuai ketentuannya,” kata Mas Oki.

Untuk itu, Oki meminta kepada Satgas Pangan Kabupaten Situbondo untuk terus melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran gula Rafinasi yang di jual secara umum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi II DPRD Situbondo Satgas Pangan Gula Rafinasi Berita Situbondo