Aktivis PMII Sampang Rozak Fahdi Nilai KUHP-KUHAP Baru Progresif, Ingatkan Risiko Pelaksanaan

6 Januari 2026 15:19 6 Jan 2026 15:19

Thumbnail Aktivis PMII Sampang Rozak Fahdi Nilai KUHP-KUHAP Baru Progresif, Ingatkan Risiko Pelaksanaan
Aktivis PMII Sampang, Abd. Rozak Fahdi, saat menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan KUHP-KUHAP baru, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, Abd. Rozak Fahdi, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia.

Sejak efektif berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai hak asasi manusia modern.

“Ini langkah maju bersejarah. Indonesia akhirnya punya hukum pidana mandiri setelah 63 tahun persiapan,” kata Rozak, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Rozak, substansi aturan dalam KUHP dan KUHAP baru relatif progresif.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada pelaksanaan di lapangan.

Integritas aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat menjadi faktor penentu apakah aturan baru ini benar-benar membawa keadilan atau justru memicu persoalan baru.

“Kalau hanya berhenti di teks undang-undang, itu belum cukup. Implementasi, sikap aparat, dan sosialisasi ke masyarakat luas yang akan menentukan arah reformasi ini,” ujarnya.

Rozak menilai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif merupakan langkah positif.

Alternatif pidana seperti kerja sosial, pengawasan, serta pidana bersyarat dinilai lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

Ia juga mencermati perubahan pada hukuman mati yang kini bersifat bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun.

Di sisi lain, Rozak tidak menutup mata terhadap potensi kontroversi.

Ia menyoroti pasal-pasal sensitif seperti zina, kohabitasi, dan penghinaan presiden yang meski dikategorikan sebagai delik aduan, tetap rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

“Pasal-pasal ini perlu pengawasan publik yang kuat. Jangan sampai digunakan untuk membungkam kritik atau masuk terlalu jauh ke ranah privat warga,” ucapnya.

Ia juga menanggapi sejumlah gugatan uji materi yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol konstitusional yang sah.

“MK, media, dan masyarakat sipil sekarang punya peran besar. Babak baru ini menjanjikan, tapi risikonya juga nyata kalau tidak dikawal bersama,” kata Rozak.

Empat hari sejak pemberlakuan KUHP-KUHAP baru, Rozak mencatat belum ada kasus besar yang muncul sebagai dampak langsung aturan tersebut.

Ia berharap masa transisi ini dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat sosialisasi, terutama di daerah, agar masyarakat tidak salah paham dan aparat tidak salah langkah.(*)

Tombol Google News

Tags:

KUHP KUHP-KUHAP Aktivis PMII Sampang KUHP Baru KUHAP Baru Rozak Fahdi PMII Sampang reformasi hukum pidana hukum pidana nasional Keadilan restoratif