KETIK, LUMAJANG – Drs. H. Suigsan untuk kedua kalinya memimpin DPD Partai Golkar Lumajang untuk periode 5 tahun ke depan. Melalui forum Musda yang berlangsung pada Minggu , 21 September 2025, H. Suigsan ditetapkan secara aklamasi setelah satu calon lainnya, Pudholi Sandra tidak mememuhi syarat dukungan 30 persen.
Ketua Steering Comitte Musda ke-11 Partai Golkar Lumajang Reza Hadi Kurniawan membacakan penetapan H. Suigsan sebagai ketua yang kemudian disepakati oleh seluruh peserta Musda yang memadai Kantor DPD Partai Golkar Lumajang.
“Karena calon yang memenuhi persyaratan hanya satu orang yakni Drs. H. Suigsan MM, maka setujukah kalau H. Suigsan kita tetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar 2025-2030,” kata Reza Hadi yang disambut dengan teriakan setuju oleh peserta Musda.
Usai penetapan tersebut sejumlah rangkaian acara Musda masih berlangsung, namun secara keseluruhan acara Musda tersebut berjalan dengan lancar.
Usai ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar, H. Suigsan lngsung tancap gas menetapkan peroleh 7 kursi di DPRD Lumajang.
“Kalau hanya 4 atau 5 kursi itu namanya masih menengah kebawah. Kita ingin 7 kursi dan akan kita libatkan semua kekuatan untuk mencapai target itu pada pemilu yang akan datang,” ujar H. Suigsan usai bersalaman dengan seluruh peserta Musda.
Bahkan, pada hari ini H. Suigsan yang beberapa periode duduk sebagai anggota DPRD Lumajang siap menaikkan tahta politiknya untuk maju sebagai Calon Anggota DPR RI pada pemilu yang akan datang.
“Insyaallah saya maju di DPR RI pada Pemilu yang akan datang,” tegasnya.
Saat ini H. Suigsan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lumajang tinggal menyelesaikan rapat formatur untuk menyusun kepengurusan Partai Golkar untuk periode 2025-2030.
“Kita diberi waktu satu bulan untuk menyusun pengurus, dan saya akan libatkan semua potensi yang ada. Baik yang muda atau para senior kita yang selama ini telah mengabdi di Partai Golkar. Dan saya tegaskan, Musda ini tidak ada yang menang dan tidak yang kalah, proses ini berlangsung untuk kebesaran Partai Golkar kedepan,” pungkas H. Suigsan.(*)