Tragedi Racun Potasium di Palembang

Adik Ipar Tewas di Tangan Rika Amalia, Jaksa Tuntut Pidana Mati

26 Juni 2025 22:17 26 Jun 2025 22:17

Thumbnail Adik Ipar Tewas di Tangan Rika Amalia, Jaksa Tuntut Pidana Mati
Ekpresi Dingin dari Terdakwa Pembunuhan Berencana Rika Amelia tega racuni Adik Ipar Hingga Tewas, saat Sidang Daring yang di gelar di PN Paleembang. Kamis 26 Juni 2025. (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Rika Amalia terhadap iparnya sendiri, berujung pada tuntutan pidana mati dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 26 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU secara tegas menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan dituntut pidana mati.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah fakta bahwa korban masih di bawah umur dan merupakan kerabat dekat, serta tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. 

“Pembunuhan ini tidak dilakukan secara spontan, tapi melalui perencanaan matang dan cara yang keji,” ujar JPU.

Motif utama pembunuhan tersebut, sebagaimana tertuang dalam berkas tuntutan, berasal dari rasa sakit hati terdakwa atas ucapan korban yang dinilai menyinggung.

Korban, berinisial AI, yang juga keponakan Rika, disebut kerap mengomentari kehamilan terdakwa dan mempertanyakan keabsahan anak dalam kandungannya.

Pernyataan-pernyataan tersebut menimbulkan dendam yang memuncak. Rika kemudian merancang rencana pembunuhan secara sistematis.

Ia membeli racun potasium sianida secara daring dengan harga Rp45.000 racun yang dikenal sangat mematikan dan biasa digunakan untuk membasmi hama ikan.

Setelah memperoleh racun, terdakwa menyusunnya dalam larutan minuman yang ditempatkan dalam botol. Ia lalu mengunggah status WhatsApp berisi tantangan berhadiah uang tunai sebesar Rp300.000 bagi siapa pun yang berani meminum isi botol tersebut.

Tanpa curiga, korban AI menanggapi tantangan itu dan datang ke rumah Rika pada 18 Desember 2024. Dengan dalih bahwa cairan tersebut hanya minuman herbal, terdakwa memberikan botol tersebut kepada korban.

"Tuak itu yuk eee," ujar korban saat mencium bau dari minuman tersebut. Rika menjawab santai, "Mungkinlah, yakin apo kau? Ini pait."

Korban akhirnya meminum cairan tersebut. Tak lama kemudian, ia mengalami muntah hebat, tubuh melemah, dan akhirnya kehilangan kesadaran.

Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru melarikan diri bersama anaknya menggunakan jasa ojek online dan menginap di sebuah penginapan. Saat hendak kembali ke rumah orang tuanya di kawasan Pasar Kuto, Palembang, terdakwa mendapati aparat kepolisian telah melakukan pencarian.

Rika Amalia akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang, didampingi oleh suaminya.

Menanggapi tuntutan pidana mati tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rizal, SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat betapa dalamnya dendam pribadi dapat mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan terhadap anggota keluarga sendiri, bahkan anak di bawah umur. Tuntutan pidana mati yang dijatuhkan jaksa kini menjadi penantian akhir dari proses hukum yang bergulir.(*) 

Tombol Google News

Tags:

dendam sakit hati berujung maut sidang pengadilan Negeri Palembang hukuman mati Pembunuhan Berencana Jaksa penuntut umum