KETIK, BONDOWOSO – Sebanyak 8.445 buruh tani tembakau di Kabupaten Bondowoso kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan simbolis program ini dilakukan oleh Bupati Abdul Hamid Wahid di Pendapa Raden Bagus Asra pada Jumat, 13 Juni 2025.
Program jaminan sosial ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 1,2 miliar untuk menanggung premi sebesar Rp16.800 per orang selama sembilan bulan, mulai dari April hingga Desember 2025.
Melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, buruh tani tembakau berhak atas sejumlah manfaat perlindungan, antara lain biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa bagi anak buruh tani yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Bupati Hamid menegaskan bahwa Pemkab Bondowoso berkomitmen penuh terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pertanian, khususnya petani tembakau. Program ini mencakup dua skema utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini bagian dari upaya kita membangun sistem perlindungan yang adil dan inklusif. Tidak hanya memberikan rasa aman saat bekerja, tetapi juga menjamin masa depan keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bupati Hamid.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung realisasi program ini, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Dinas Ketenagakerjaan, perangkat desa, hingga para penyuluh yang mengumpulkan data di tingkat akar rumput.
Selain untuk buruh tani, Pemkab Bondowoso juga memperluas cakupan jaminan sosial bagi para guru ngaji. Tidak hanya menerima insentif, para guru ngaji kini juga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, memuji inisiatif progresif Pemkab Bondowoso dalam memperluas cakupan jaminan sosial di sektor informal.
“Langkah ini patut menjadi contoh bagi daerah lain. Tidak banyak pemerintah daerah yang begitu serius memberikan perlindungan bagi petani dan pekerja sektor keagamaan seperti guru ngaji,” ujarnya.
Bupati Hamid berharap penggunaan DBHCHT tidak hanya sebatas perlindungan sosial, namun juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan buruh tani, seperti pelatihan keterampilan, bantuan alat kerja, hingga layanan kesehatan.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari pembangunan sistem perlindungan yang berkelanjutan dan menyeluruh di Bondowoso,” pungkasnya.(*)