KETIK, LEBAK – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini terdapat 62 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, angka tersebut berasal dari 16 perusahaan yang beroperasi di wilayah Lebak.
“Dari 62 orang yang di‑PHK, mayoritas adalah laki‑laki,” kata Rully kepada ketik.com, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa alasan PHK beragam, mulai dari pelanggaran aturan perusahaan hingga kinerja yang tidak memenuhi standar.
“Ada juga yang disebabkan oleh efisiensi, rasionalisasi, serta sakit berkepanjangan yang membuat karyawan tidak dapat menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Rully menuturkan bahwa Disnaker terus memantau situasi ketenagakerjaan di Lebak dan berkoordinasi dengan perusahaan untuk memastikan proses PHK dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami selalu mengingatkan perusahaan agar memberikan pesangon dan hak‑hak lainnya sesuai undang‑undang,” ujarnya.
Data Disnaker menunjukkan bahwa sektor perdagangan dan industri kecil menengah menjadi penyumbang utama PHK tahun ini. Pemerintah daerah berharap agar kondisi ekonomi lokal dapat pulih sehingga angka PHK tidak meningkat pada tahun mendatang. (*)
