57.311 Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Bakal Digratiskan

15 Agustus 2025 15:26 15 Agt 2025 15:26

Thumbnail 57.311 Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Bakal Digratiskan
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat menjelaskan wajib pajak dengan PBB di bawah Rp30. 000 akan digratiskan. (Foto: Lutfia/Ketik

KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berencana untuk menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat yang angkanya di bawah Rp30.000. Terdapat 57.311 wajib pajak yang bakal terdampak kebijakan tersebut. 

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, dari kebijakan itu, pemkot berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1 miliar. 

"Total wajib pajak Kota Malang yang dihapus sebanyak 57.311 orang. Potensi pendapatan yang lost dari total wajib pajak tersebut Rp1 miliar," ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dibandingkan dengan penghapusan bagi wajib pajak di Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT)di sektor makanan dan minuman. 

"Jika dibandingkan pajak bagi restoran, yang dihapus ada 1.000 wajib pajak, tapi potensi kehilangannya ada Rp7 miliar," katanya. 

Kendati demikian, Handi tetap mengupayakan agar target PAD Kota Malang tidak mengalami penurunan. 

Wahyu Hidayat membenarkan bahwa wajib pajak dengan tanggungan PBB di bawah Rp30.000 akan digratiskan. Kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun 2026.

"Tahun depan, tahun 2026 yang dari bawah sampai dengan Rp30.000 itu kami gratiskan PBB-nya," ujar Wahyu. 

Kebijakan tersebut sebagai respon dari potensi kenaikan PBB dari yang semula 0,055 persen menjadi 0,2 persen akibat Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Agar tidak memberatkan masyarakat, Perwal yang mengatur terkait mekanisme pengenaan PBB akan segera dibahas. 

"Itu nanti ada di Perwali," tandas Wahyu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang PBB wajib pajak Bapenda Kota Malang Pajak gratis