5 Tahun Terakhir UMK Pacitan Hanya Naik Rp450 Ribu, Buruh Minta Kenaikan Lagi

11 Desember 2025 16:22 11 Des 2025 16:22

Thumbnail 5 Tahun Terakhir UMK Pacitan Hanya Naik Rp450 Ribu, Buruh Minta Kenaikan Lagi
Jalan Raya Darmo hingga Basuki Rahmat Surabaya macet imbas pergerakan massa aksi demo buruh menuju Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, 27 November 2025. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Tren kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan dalam lima tahun terakhir tercatat hanya bertambah Rp450.966. 

Rata-rata kenaikannya sekitar Rp90.193 per tahun.

Angka tersebut dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak, sehingga buruh berharap ada kenaikan yang lebih signifikan pada UMK 2026.

Berikut perkembangan UMK Pacitan dalam lima tahun terakhir:

  • UMK 2020: Rp1.913.321
  • UMK 2021: Rp1.961.154
  • UMK 2022: Rp1.961.154
  • UMK 2023: Rp2.157.270
  • UMK 2024: Rp2.199.337
  • UMK 2025: Rp2.364.287

Di tengah data tersebut, penetapan UMK 2026 hingga kini belum bisa dilakukan karena juknis pengupahan dari pusat belum diterbitkan. 

Kondisi ini membuat seluruh daerah berada dalam posisi menunggu.

Kabid Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menyampaikan bahwa jajaran ketenagakerjaan diminta tetap bersiap. 

“Sehubungan dengan belum keluarnya petunjuk teknis dari pusat terkait pengupahan yang membuat kita semua berada dalam situasi menunggu dan penuh ketidakpastian, mohon kiranya kita tetap sabar dan tetap standby,” katanya berdasarkan informasi yang diperolehnya, Kamis, 11 Desember 2025,

Ia menyebutkan bahwa provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan siap kapan saja juknis diterbitkan. 

“Prinsipnya, kapan pun juknis tersebut terbit, kita diminta selalu siap sehingga proses penetapan UMP/UMSP dan UMK/UMSK dapat berjalan tertib dan kondusif di Jawa Timur,” ujar Supriyono.

Sementara itu, para pekerja di Pacitan masih menantikan keputusan resmi terkait UMK 2026. 

Ketua DPC SPSI Pacitan, Sumarsih, mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari struktur organisasi di atasnya.

“Sementara ini, belum ada instruksi apa pun dari pusat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa harapan buruh tetap sama: ada kenaikan upah yang layak.

“Harapan dari para buruh tentunya ada kenaikan, untuk memenuhi kehidupan hidup layak,” tuturnya.

Dengan tren kenaikan yang relatif kecil dalam lima tahun terakhir, para buruh menilai kebutuhan ekonomi saat ini tak lagi bisa ditopang oleh penyesuaian upah yang minim. 

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil pekerja di lapangan dalam penetapan UMK 2026," pintanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan UMK Pacitan UMK 2026 buruh Pacitan SPSI Pacitan pengupahan Jatim Disdagnaker Pacitan