KETIK, DENPASAR –
Belasan sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan knalpot brong berhasil diamankan Sat Lantas Polresta Denpasar saat operasi antisipasi balapan liar, Minggu, 9 November 2025 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Penindakan dilakukan dengan sistem hunting, menyisir lokasi-lokasi rawan balapan liar.
Dalam operasi tersebut, 12 personel dikerahkan di bawah komando langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo. Hasilnya, petugas menindak 33 pelanggar lalu lintas, sebagian besar karena tidak memasang TNKB atau plat nomor pada sepeda motornya.
“Ada 33 pelanggaran yang dilakukan penindakan, 20 tanpa TNKB kemudian ada 13 knalpot brong. Kegiatan patroli antisipasi balapan liar kita lakukan dengan hunting sistem dan saat di simpang Imam Bonjol-Sunset Road Kuta Badung, kita menemukan adanya pelanggaran,” sebut Kompol Yusuf Dwi Admodjo didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Sukadi, menambahkan, dari temuan pelanggaran tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kendaraan dan sepeda motor yang terlibat.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen di antaranya 5 Surat Ijin Mengemudi, kemudian ada Surat Tanda Nomor Kendaraan sebanyak 9 lembar dan yang terbanyak langsung kita jadikan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor,” papar Kompol Sukadi.
Dalam kegiatan yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, patroli antisipasi balapan liar yang disertai dengan penindakan pelanggaran menargetkan pelanggaran TNKB, knalpot brong, kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm.
