KETIK, MALANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari Kabupaten Malang dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap kepolisian.
Mirisnya, para pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anaknya AK (38), serta menantu perempuan DR (38).
Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, ketiga pelaku berhasil diamankan secara bertahap oleh aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu, 5 April 2026 setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari.
“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah saat memanen padi. Dua pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut, sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa, sebelum akhirnya kembali dan membawa kabur sepeda motor korban.
Dari pengembangan terhadap DR, polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, Senin, 6 April 2026. M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M di rumah kontrakannya. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38). Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026 di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat yang didukung informasi dari masyarakat.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
