KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya memperkuat akuntabilitas kinerja dan percepatan reformasi birokrasi melalui agenda konsultasi tindak lanjut hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 13 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Tim koordinasi yang dipimpin oleh saya bersama Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak telah melaksanakan agenda konsultasi tindak lanjut hasil evaluasi AKIP Tahun 2025 dan membahas rencana pencanangan Zona Integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2026 di Kementerian PANRB,” ujar Widy kepada wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, efektif, efisien serta berorientasi pada hasil atau result-oriented government. Sebagaimana semangat implementasi dari Misi Pertama Lebak RUHAY, yaitu "Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta layanan publik berbasis digitalisasi."
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) menjadi salah satu fokus utama dalam memperkuat reformasi birokrasi di Kabupaten Lebak.
“Melalui pembangunan Zona Integritas di Kabupaten Lebak, dapat menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani, sehingga mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelasnya.
Selain itu, Widy menambahkan upaya tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah praktik KKN, serta membangun kepercayaan masyarakat atau public trust terhadap instansi pemerintah,” pungkasnya. (*)
