Pemkab Lebak Pertahankan Opini WTP, Bupati Hasbi: Kunci Pembangunan Daerah adalah Pengelolaan Keuangan yang Baik

26 Mei 2026 19:58 26 Mei 2026 19:58

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Pemkab Lebak Pertahankan Opini WTP, Bupati Hasbi: Kunci Pembangunan Daerah adalah Pengelolaan Keuangan yang Baik

Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya saat menerima penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Banten. (Foto: Humas Setda Lebak for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

‎Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, saat menghadiri penyerahan LHP LKPD TA 2025 di Gedung BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).

‎Hasbi menegaskan, raihan opini WTP bukan hasil kerja individu kepala daerah, melainkan buah kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak.

‎“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kinerja bersama. Ada BPKAD, Inspektorat dan lainnya,” ujar Hasbi.

‎Menurutnya, sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

‎“Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” katanya.

‎Hasbi menargetkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah pada tahun mendatang dapat semakin meningkat, tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

‎“Kita punya target agar pengelolaan keuangan daerah ini semakin baik. Kami meyakini dengan kerja bersama, gotong royong dan guyub, kita bisa mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

‎Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di era digital saat ini. Menurutnya, masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran daerah.

‎“Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan mengawasinya secara langsung,” pungkas Hasbi.

‎Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

‎Firman menyebutkan, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD unaudited paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan audit dan menyerahkan hasil pemeriksaan.

‎“Berdasarkan hasil penelitian terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Firman.

‎Ia menambahkan, khusus Kabupaten Pandeglang, opini WTP diberikan dengan paragraf penekanan suatu hal.
‎Atas capaian tersebut, BPK Banten menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang berhasil mempertahankan opini WTP.
‎Menurut Firman, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan dan berkelanjutan.

‎“Kami berharap keberhasilan ini menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab lebak Pertahankan Opini Wtp Bupati Hasbi Kunci Pembangunan Daerah Adalah Keuangan Yang Baik Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya BPK RI Perwakilan Banten ketik.com