KETIK, MADIUN – Kericuhan mewarnai proses eksekusi dan pengosongan bangunan TK Masyitoh di Jalan Alun-alun Barat, Madiun pada Selasa, 12 Mei 2026.
Proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun itu sempat dihadang sejumlah wali murid yang didominasi emak-emak.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara gugatan yang diajukan PCNU Kota Madiun terhadap Yayasan Dewi Masyitoh dan pihak tergugat lainnya.
Dalam berita acara yang dibacakan pihak PN Kota Madiun di hadapan perwakilan Yayasan Dewi Masyitoh dan kuasa hukum PCNU Kota Madiun, disebutkan bahwa lahan seluas 595 meter persegi tersebut diputuskan secara sah sebagai aset milik PCNU Kota Madiun.
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso menjelaskan, awalnya Yayasan Masyitoh di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU mengelola TK di area Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun.
Menurutnya, saat terjadi perluasan kawasan masjid pada tahun 2003, yayasan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kota Madiun sebesar Rp640 juta.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan yang kini menjadi objek eksekusi.
“Namun berjalannya waktu posisi sekarang yang mengelola saat ini itu bukan Yayasan Masyitoh milik NU, tapi Yayasan Dewi Masyitoh yang bukan punya NU dan sudah dimiliki yayasan lain. Itu sekitar Desember 2015,” jelasnya.
Pihak PN Kota Madiun membacakan berita acara eksekusi dihadapan kuasa hukum PCNU Kota Madiun dan perwakilan Yayasan Dewi Masyitoh. (Foto: Angga/Ketik)
Karena persoalan tersebut, PCNU Kota Madiun kemudian mengajukan gugatan hingga akhirnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut disebut telah dikuatkan baik di tingkat banding maupun kasasi.
“Setelah ini nanti akan ada proses penyerahan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Madiun kepada pemohon eksekusi. Kalau terkait rencana lahan itu untuk apa, nanti dari pihak PCNU Kota Madiun yang menentukan,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Dewi Masyitoh, Chamim Ali Purnomo atau yang akrab disapa Abah Ali, mengaku menyesalkan proses eksekusi tersebut.
Ia mengaku sebelumnya telah menyerahkan sertifikat asli lahan kepada PCNU Kota Madiun pada 2024 dan berharap kegiatan sekolah tetap bisa berjalan seperti biasa.
"Sebetulnya saya itu tidak menghendaki masalah eksekusi. Saya sudah menyerahkan sertifikat di PCNU pada waktu tahun 2024. Saya hanya minta sekolah bisa berjalan seperti biasa,” ujar Abah Ali.
Ia juga menyebut pihaknya telah memindahkan kegiatan belajar mengajar ke Jalan Bromo dan rumah pribadinya demi keberlangsungan pendidikan anak-anak.
“Itu inisiatif saya sendiri karena saya kasihan dengan anak-anak sama guru. Saya pindah di atas itu sama di Jalan Bromo, insyaallah bisa nanti,” katanya.
Meski sempat terjadi aksi saling dorong dan penolakan dari wali murid, proses pengosongan bangunan tetap berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Barang-barang yang dikeluarkan dari lokasi juga dilakukan pendataan dan inventarisasi.
Pihak terkait pun mengimbau seluruh pihak menghormati dan menaati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)
