Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mak Santi di Madiun Akhirnya Ditangkap Polisi

11 Mei 2026 20:07 11 Mei 2026 20:07

Angga Novpratama, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mak Santi di Madiun Akhirnya Ditangkap Polisi

Suasana Pers rilis Polres Madiun, Senin, 11 Mei 2026. Kapolres Madiun memberikan keterangan terkait tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for Ketik)

KETIK, MADIUN – Kasus pembunuhan misterius yang menewaskan Sundari alias Mak Santi (55) di Dusun Petung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Madiun.

Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) berhasil diringkus polisi.

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 16 Oktober 2025.

Saat itu korban ditemukan meninggal dunia di dalam warung miliknya dengan luka tusuk di bagian dada hingga menembus jantung.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil sejumlah uang dan telepon genggam milik korban.

“Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan melakukan pelacakan digital terhadap ponsel korban. Hasil penelusuran menunjukkan keberadaan perangkat ini sempat berpindah-pindah sebelumnya, mulai dari Demak, Salatiga, hingga Sukoharjo, Jawa Tengah,” jelasnya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Kemas Indra Natanegara, titik terang kasus tersebut diperoleh pada awal Mei 2026 setelah ada laporan warga terkait seorang pria dengan ciri-ciri identik seperti foto DPO yang disebar Polres Madiun.

Pria tersebut diamankan warga di Mojolaban, Sukoharjo, saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di sebuah masjid.

“Setelah tim lakukan identifikasi mendalam, ternyata pria tersebut benar adalah PRJ alias SRT. Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam berupa pisau daging sepanjang 45 cm serta puluhan kunci berbagai jenis,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan tersangka.

Salah satunya kecocokan anak kunci yang dibawa pelaku dengan gembok di lokasi kejadian perkara.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik korban, pisau daging, 39 anak kunci, serta sebilah pisau dapur bergagang hijau.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan tersebut diduga karena pencurian.

Saat berusaha membobol warung korban, aksi tersangka diketahui sehingga pelaku panik dan langsung menyerang korban hingga meninggal dunia.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan dengan riwayat kasus penganiayaan berat pada 2018 serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024.

Kemas Indra Natanegara menegaskan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras aparat dalam memburu tersangka lintas wilayah selama beberapa bulan terakhir.

“Penangkapan ini adalah buah dari kesabaran dan kerja keras tim di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah hukum Polres Madiun. Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga proses persidangan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Press Release Polres Madiun Kemas Indra Natanegara Sundari Mak Santi pembunuhan madiun Kecamatan Saradan Dusun Petung PRJ Kriminal Madiun berita Madiun info madiun