Masih Ingat Motor Hilang di Taman Bantaran? Pelakunya Kini Diciduk Polres Madiun Kota

13 Mei 2026 00:51 13 Mei 2026 00:51

Angga Novpratama, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Masih Ingat Motor Hilang di Taman Bantaran? Pelakunya Kini Diciduk Polres Madiun Kota

Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Bantaran, Kota Madiun beberapa waktu lalu. (Foto: Polres Madiun Kota for Ketik).

KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.

Pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota.

Kasus pencurian tersebut terjadi saat kawasan Sunday Market dipadati pengunjung.

Korban diketahui bernama Dendi Widy Arwindha (26), warga Kabupaten Pacitan yang kini berdomisili di Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IAA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto menjelaskan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

Saat suasana ramai pengunjung, pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkannya di area taman.

Ketika melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban terparkir di dekat kendaraannya, pelaku kemudian nekat mengambil motor tersebut.

Pelaku disebut mendorong kendaraan keluar dari area taman sebelum akhirnya membawa motor itu ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta BPKB dan STNK milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, serta sebuah helm warna hitam merek INK.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14,8 juta.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Madiun Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, korban Dendi Widy Arwindha mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh.

“Terima kasih atas kerja keras Polres Madiun Kota yang telah membantu mengembalikan motor saya yang telah dicuri. Yang pasti senang kendaraan saya kembali dalam keadaan utuh, hanya platnya saja yang diganti oleh pelaku,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi pelayanan kepolisian karena proses pelaporan hingga pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.

“Pengambilan juga tidak dipungut biaya sepeser pun, mulai dari lapor sampai motor kembali kepada saya. Pokoknya terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Madiun Kota,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ungkap Kasus sepeda motor Polres Madiun Kota Wiwin Junianto Dendi Widy Arwindha Curanmor Taman Bantaran Kota Madiun Satreskrim Honda Vario pencurian motor berita Madiun info madiun