BGN Longgarkan Syarat Jadi Relawan MBG, Usia Maksimal Kini Dihapus

8 Mei 2026 17:29 8 Mei 2026 17:29

Ahmad Istihar, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BGN Longgarkan Syarat Jadi Relawan MBG, Usia Maksimal Kini Dihapus

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat memberikan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Kemensetneg)

KETIK, TUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Usia Kerja Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan terbaru itu memberi kepastian bagi relawan dapur MBG yang berusia di atas 50 tahun untuk tetap dapat terlibat selama memenuhi syarat kesehatan.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Dadan Hindayana tersebut menjadi penegasan terbaru terkait mekanisme perekrutan relawan SPPG setelah sebelumnya diatur dalam Keputusan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Dalam aturan lama, relawan dapur SPPG dibatasi usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.

Selain itu, perekrutan juga diwajibkan melibatkan 30 persen individu dari wilayah administratif dapur dan 70 persen relawan dari kecamatan maupun kabupaten setempat.

Melalui SE terbaru, BGN menekankan empat poin penting terkait status dan syarat relawan program MBG.

Pertama, relawan SPPG tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, relawan wajib berusia minimal 18 tahun serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

Ketiga, relawan wajib menyampaikan surat pernyataan sanggup bekerja.

Sedangkan proses verifikasi usia dan kondisi kesehatan menjadi tanggung jawab yayasan atau mitra yang melakukan rekrutmen.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis, 7 Mei 2026, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan program MBG terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang sehat dan siap bekerja membantu program pemenuhan gizi nasional.

“Tidak ada batas usia maksimum selama relawan dalam kondisi sehat dan mampu bekerja,” kata Dadan dalam keterangan resmi BGN yang dikutip Jumat, 8 Mei 2026.

Menurutnya, MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar pelaksanaan di berbagai daerah berjalan optimal.

Ia menyebut relawan memiliki peran penting dalam mendukung operasional lapangan, mulai dari distribusi makanan bergizi, pelayanan SPPG, hingga memastikan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Meski batas usia maksimal dihapus, BGN tetap mempertahankan syarat usia minimal 18 tahun bagi relawan.

“Untuk menjadi relawan, syarat usia minimal tetap 18 tahun,” sambungnya.

Dadan menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam program MBG tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, namun juga mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Dengan dukungan relawan dari berbagai latar belakang, program MBG diharapkan semakin efektif dan mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah.

BGN menegaskan pelaksanaan program tetap mengedepankan prinsip kolaborasi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Semangatnya adalah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam mendukung keberhasilan program MBG,” tutup Dadan Hindayana.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG MBG Dadan Handayana Ekonomi Bisnis Usia Relawan Mbg Dadan Hindayana Badan Gizi Nasional Relawan SPPG Makan bergizi gratis dapur MBG Surat Edaran Bgn program gizi nasional Berita Nasional Info Nasional