KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, di Halaman Balai Kota Among Tani, Selasa, 16 Desember 2025.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, serta jajaran Forkopimda Kota Batu. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur guna memberikan kepastian status kepegawaian.
Dalam sambutannya, Wali Kota Nurochman menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Batu. Menurutnya, penerbitan SK ini adalah langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Terbitnya SK ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian. Pengabdian panjenengan semua sejatinya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” ujar Nurochman.
Ia juga menekankan agar status baru ini menjadi pemacu disiplin dan profesionalisme. Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih totalitas dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Soni Sultana, mengingatkan bahwa dengan diterimanya SK tersebut, para pegawai kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsekuensinya, mereka terikat penuh pada seluruh peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara, termasuk dalam aktivitas di ruang publik dan media sosial.
Melalui penguatan SDM ini, Pemkot Batu menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta terwujudnya birokrasi yang lebih profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (*)
