Wacana Pembangunan Kilang Minyak Rp200 Triliun di Blitar Selatan, Begini Tanggapan Perhutani

29 Agustus 2025 13:28 29 Agt 2025 13:28

Thumbnail Wacana Pembangunan Kilang Minyak Rp200 Triliun di Blitar Selatan, Begini Tanggapan Perhutani
Wakil Kepala/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Blitar, Hermawan, H.S., Jumat 29 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Rencana pembangunan kilang minyak raksasa senilai lebih dari Rp200 triliun di kawasan Pantai Peh Pulo, Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, klaim investor mengenai perizinan atas lahan 1.500 hektare di wilayah tersebut justru dibantah oleh pihak Perhutani maupun Pemkab Blitar.

Wakil Kepala/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Blitar, Hermawan, H.S., menegaskan hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima informasi resmi terkait rencana pembangunan kilang minyak tersebut.

“Perlu kami sampaikan, dalam pengawasan hutan kami, Perhutani diberikan tugas untuk melindungi dan mengelola hutan, termasuk sepanjang wilayah Pantai Peh Pulo," jelas Hermawan saat ditemui Ketik di kantornya, Jumat 29 Agustus 2025.

"Untuk kegiatan-kegiatan yang terkait isu investasi asing yang dikelola swasta senilai Rp 200 triliun lebih ini, kewenangannya ada di kementerian. Namun sampai saat ini kami belum menerima tembusan izin rencana tersebut,” imbuhnyanya.

Hermawan juga menegaskan, klaim PT Blitar Putra Energi (BPe) terkait lahan 1.500 hektare di Desa Sumbersih tidak sesuai fakta lapangan.

“Itu memang betul lahan yang dibilang seluas 1.500 ha di Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, merupakan lahan Perhutani. Namun di dalamnya juga ada izin KHDPK KTH Sumbersih dan pengelolaan lainnya. Sampai saat ini belum ada tembusan ke kami mengenai izin kilang minyak tersebut,” ujarnya.

“Mereka mengklaim 1.500 ha, padahal luasan lahan di situ hanya sekitar 600–700 ha saja. 1.500 ha itu luas sekali lho. Tapi saya tidak tahu kalau areal pantai ke arah laut juga mereka hitung,” tambahnya.

Sementara itu, PT Blitar Putra Energi (BPe) selaku pihak yang mengaku sebagai pemrakarsa proyek, menegaskan bahwa mereka telah memperoleh izin lokasi dari Pemkab Blitar sejak tahun 2020 atas lahan 1.500 hektare di Desa Sumbersih.

Direktur PT BPe, M. Toha, menyebut lahan itu diproyeksikan untuk kawasan industri besar berupa pabrik petrokimia hulu dan kilang minyak dengan kapasitas besar.

“Selanjutnya akan mengikuti prosedur atas hak pakai lahan tersebut sesuai peraturan pemerintah,” ungkap Toha.

Bahkan, Toha menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perusahaan raksasa asal India yang disebut-sebut milik keluarga Ambani. Disebutkan bahwa perusahaan India itu telah menyepakati ringkasan studi kelayakan yang diajukan PT BPe.

Namun, pernyataan PT BPe justru berseberangan dengan fakta di lapangan. Rully Wahyu Prasetyowanto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Blitar, mengaku hingga kini Pemkab Blitar tidak pernah menerima dokumen resmi terkait rencana investasi kilang minyak tersebut.

“Kami di BappedaLitbang belum mengetahui, karena tidak ada informasi berupa dokumen atau lainnya terkait hal tersebut,” tegas Rully dengan nada heran.

Kontroversi proyek kilang minyak ini pun semakin memanas. Di satu sisi, PT BPe menyatakan sudah memiliki izin lokasi dan menjalin komunikasi dengan investor asing. Di sisi lain, baik Perhutani maupun Pemkab Blitar menegaskan belum ada dokumen resmi yang masuk dan tidak mengetahui rencana pembangunan tersebut.

Dengan nilai investasi yang fantastis mencapai Rp 200 triliun lebih, publik menanti kejelasan apakah proyek kilang minyak di Pantai Peh Pulo ini benar-benar akan terealisasi, atau hanya sebatas klaim investor semata.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perhutani Kilang Minyak investor 200 triliun Blitar Selatan Blitar Kabupaten Blitar Pantai hutan 1500