Vonis Berat Menanti, Jaksa Kejati Sumsel Tuntut Antoni Kurir 11 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

15 September 2025 21:15 15 Sep 2025 21:15

Thumbnail Vonis Berat Menanti, Jaksa Kejati Sumsel Tuntut Antoni Kurir 11 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Terri Kristanti SH saat membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Antoni di PN Palembang, Senin 15 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Antoni, kurir sabu seberat 11 kilogram, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 September 2025.

Dalam amar tuntutan, JPU menegaskan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung ciptoadi dalam persidangan. 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025. Antoni disebut kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas kemudian membuntuti Antoni yang keluar dari rumahnya menggunakan motor Honda Beat Street warna hitam.

Saat berhenti di depan parkiran warung pempek model roda di kawasan Sukabangun II, Antoni langsung dihentikan aparat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawanya.

Hasilnya, ditemukan 11 paket besar sabu dengan berat total 11 kilogram lebih, terdiri dari 3 paket seberat 2.971,42 gram dan 8 paket seberat 7.978,19 gram. Terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Usai mendengar tuntutan pidana dari JPU, Antoni melalui penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif Rahman SH, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Sidang kasus narkoba skala besar ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kurir Sabu 11 Kg tuntutan jaksa Hukuman seumur hidup kota palembang Pengadilan Negeri Palembang