KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, secara resmi menyerahkan kembali dua unit mobil hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya yang sah, masing-masing Tri Gilang Ramadhan dan Tazarul Irawan.
Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polres Muara Enim, Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim serta Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Dua kendaraan—Toyota Avanza warna putih dan hitam—berhasil ditemukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, setelah berhasil membongkar jaringan pencurian lintas daerah.
“Dua unit kendaraan yang sempat dilaporkan hilang kini telah berhasil ditemukan, dan hari ini kami serahkan langsung kepada pemiliknya yang sah,” ujar AKBP Jhoni Eka Putra, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Jhoni mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, parkir di tempat aman, dan bila perlu gunakan kunci ganda. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan serupa,” tambahnya.
Suasana haru mewarnai momen penyerahan dua mobil tersebut. Tri Gilang Ramadhan, pemilik Avanza putih, mengaku tidak menyangka kendaraannya bisa kembali setelah hilang selama berbulan-bulan.
“Sempat pasrah, tapi ternyata keajaiban datang berkat kerja keras Polres Muara Enim. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres dan jajaran Satreskrim,” ujarnya dengan haru.
Hal senada disampaikan Tazarul Irawan, pemilik Avanza hitam, yang menyebut kembalinya mobilnya sebagai anugerah besar yang tak ternilai.
“Syukur kepada Allah, mobil saya kembali lagi. Semoga Polres Muara Enim di bawah kepemimpinan Pak Jhoni semakin sukses dan dicintai masyarakat,” katanya.
Saat ini, dua tersangka dalam kasus pencurian tersebut telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)