KETIK, PEMALANG – Sebanyak tujuh desa di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, akan membuka lowongan perangkat desa pada tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan Camat Bodeh, Misbahudin, melalui Hasan Basri selaku Kasi Pemerintahan, dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa di Desa Kesesirejo, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Hasan Basri, ketujuh desa yang akan membuka formasi perangkat desa tersebut meliputi Desa Jatingarang (3 formasi), Desa Pasir (1 formasi), Desa Kesesirejo (2 formasi), Desa Kebandungan (2 formasi), Desa Cangak (1 formasi), Desa Payung (1 formasi), dan Desa Muncang (1 formasi).
“Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2025. Kami persilakan masyarakat yang ingin mengabdikan diri untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendaftaran terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa batasan wilayah asal. Namun, bagi pelamar dari luar daerah, diwajibkan untuk berdomisili tetap di desa tempat bertugas setelah diterima.
“Ini diperbolehkan dari mana pun, dari Papua, Aceh, atau lintas daerah. Tetapi jika sudah diterima, harus isi form berdomisili di desa yang dipilih. Tidak boleh, misalnya, bekerja di Kesesirejo tapi tinggal di Comal,” tegasnya.
Adapun syarat utama bagi calon pelamar adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat.
Dengan dibukanya lowongan perangkat desa ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat berpartisipasi dan turut serta dalam membangun pemerintahan desa yang lebih baik di wilayah Kecamatan Bodeh.(*)
