Truk Sumbu Tiga ke Atas Masih Dilarang Lewat Jalur Pantura Pemalang-Batang

Dishub Pemalang Sebut Aturannya Belum Final

3 Juni 2025 06:00 3 Jun 2025 06:00

Thumbnail Truk Sumbu Tiga ke Atas Masih Dilarang Lewat Jalur Pantura Pemalang-Batang
Ilustrasi. Kantor Dishub Pemalang (Foto: Dok. Dishub Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi yang mengikat terkait larangan melintas bagi kendaraan truk sumbu tiga atau lebih di jalur pantura atau Jalan Nasional Pemalang-Batang, Jawa Tengah. Khususnya dari arah barat Gandulan Pemalang menuju timur hingga Exit Tol Kandeman Batang dan sebaliknya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemalang, Agus Fitriyanto, saat dikonfirmasi media ketik.co.id di ruang kerjanya, Senin, 2 Juni 2025.

“Pemberlakuan pembatasan truk sumbu tiga, empat, dan lima ini masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 20 Maret hingga 1 Mei 2025. Namun hingga saat ini belum ada regulasi lanjutan yang bersifat mengikat. Jadi, kebijakan ini masih berupa imbauan,” ujar Agus.

 

Dasar Pembatasan: Kemacetan di Kota Pekalongan

Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan parah di Kota Pekalongan yang tidak memiliki jalan lingkar.

“Truk-truk besar selama ini melintasi pusat kota Pekalongan, yang menyebabkan kemacetan luar biasa, terutama pada jam sibuk. Karena itu, Wali Kota Pekalongan mengajukan permohonan kepada Kemenhub agar kendaraan berat dialihkan ke jalan tol. Usulan ini juga didukung oleh anggota DPR RI, Bapak Rizal Bawazier,” jelasnya.

Jalur tol terdekat dari arah barat adalah akses Tol Gandulan di Pemalang dan Tol Bojong di Kabupaten Pekalongan. Namun karena akses Tol Bojong masih melewati kawasan padat penduduk, maka dipilihlah pintu masuk Tol Gandulan sebagai jalur alternatif utama bagi kendaraan berat.

 

Pembatasan Berlaku Jam 05.00 – 21.00

Saat ini, pembatasan kendaraan truk sumbu tiga ke atas berlaku setiap hari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Truk-truk tersebut diminta untuk masuk tol dan tidak melintasi jalan pantura pada rentang waktu tersebut.

“Sempat direncanakan bahwa setelah masa uji coba berakhir pada 1 Mei, pembatasan akan diberlakukan penuh 24 jam. Namun karena belum ada ketentuan lanjutan dari pemerintah pusat, maka hingga kini masih berlaku jam operasional terbatas,” terang Agus.

 

Pelaku UMKM dan APTRINDO Merasa Terdampak

Sejumlah pelaku UMKM dan masyarakat di sepanjang jalur Pantura mengaku terdampak oleh kebijakan ini. Mulai dari pengusaha tambal ban, pemilik warung, hingga pelaku usaha logistik kecil mengeluhkan penurunan pengunjung dan omzet.

“Mereka sudah melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pemalang dan juga langsung ke Pak Rizal Bawazier pada 23 Mei lalu. Aspirasi mereka difasilitasi oleh Komisi B DPRD,” kata Agus.

Surat keberatan pun sudah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), termasuk ke beberapa Dinas Perhubungan. Bahkan, informasi yang dihimpun, pengusaha truk siap melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes jika suara mereka tak didengar.

Di sisi lain, Organda Kabupaten Pemalang menyayangkan tidak adanya komunikasi resmi dalam penetapan uji coba pembatasan ini. Menanggapi hal tersebut, Agus menyampaikan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Ini jalan nasional, jadi yang menetapkan kebijakan adalah pemerintah pusat. Kami di daerah hanya sebagai pelaksana. Apakah melibatkan Organda atau tidak, itu tergantung pusat. Kami hanya dimintai masukan teknis di lapangan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Truk Sumbu Tiga jalur Pantura Kandeman Gandulan Jalan tol pemalang Batang Pekalongan Dishub Pemalang Rizal Bawazier