KETIK, GRESIK – Massa yang tergabung dalam Paguyuban Laskar Pantura Bersatu menggelar aksi damai di dua lokasi berbeda pada Jumat, 17 Oktober 2025. Aksi dimulai dengan orasi di pertigaan Dukun, Desa Golokan, kemudian dilanjutkan menuju Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Massa yang berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Gresik, yakni Panceng, Dukun, Ujungpangkah, Sidayu, dan Bungah, menyuarakan aspirasi mereka terkait maraknya pelanggaran kendaraan truk galian C di wilayah utara Gresik. Mereka membawa poster berisi tuntutan dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Ketua Laskar Pantura Bersatu, Khafidz, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak truk galian C yang melanggar aturan, baik terkait jam operasional, pemasangan terpal, maupun perilaku berkendara.
“Sekitar 75 persen kendaraan tidak menutup muatan dengan terpal. Akibatnya jalan Pantura dipenuhi debu, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, bahkan menimbulkan korban jiwa,” ujar Khafidz.
Ia menambahkan, meskipun telah dilakukan deklarasi dan penandatanganan MoU antara Pemkab Gresik, aparat penegak hukum, dan para pengusaha dump truk, pelanggaran tetap saja sering terjadi.
“Kami yang tinggal di Pantura lebih tahu kondisi lapangan, bukan hanya mendengar katanya dari kantor,” tegasnya.
Dengan pengawalan aparat kepolisian, peserta aksi kemudian diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik, Khusaini.
Peserta aksi ditemui Kepala Dishub Gresik, Khusaini, di tempat Khusus Parkir (TKP) Desa Ngawen, Sidayu. (Foto; Aris/Ketik)
Khusaini mengatakan, keberadaan kantong parkir di Desa Ngawen merupakan bukti komitmen Pemkab Gresik dalam menertibkan aktivitas truk galian C dan batubara.
“Setiap pagi dan sore, petugas Dishub berjaga di kantong parkir Ngawen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kapasitas parkir di TKP Ngawen dapat menampung hingga 100 kendaraan besar, dan ke depan tidak menutup kemungkinan akan dibangun kantong parkir di lokasi lain.
"Terkait jam larang operasional kami sudah berupaya maksimal, meski jumlah personel Dishub sangat terbatas. Pengawasan juga kami lakukan di wilayah perkotaan bersama jajaran Polres Gresik, sebagai bentuk kepedulian kami jika masih dijumpai ada truk yang melanggar kita butuh sosialisasi panjang hingga truk mengetahui informasi larangan jam operasional,” ungkapnya.
Aksi tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh Kadishub Gresik, Khusaini, yang berisi komitmen untuk menggelar mediasi dengan Paguyuban Laskar Pantura Bersatu paling lambat tujuh hari ke depan.
Sebagai informasi, jam larangan operasional kendaraan truk besar di Kabupaten Gresik ditetapkan pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Sementara waktu yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah di luar jam tersebut. (*)