KETIK, MALANG – Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang sukses menggelar Job Fair 2025 di Gor Ken Arok pada tanggal 28 Oktober 2025. Ribuan pencari kerja memadati lokasi, namun gelaran kali ini menawarkan nuansa berbeda dengan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan wadah pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan. Namun, fokus utamanya kali ini adalah menjamin implementasi hak kerja bagi penyandang disabilitas, dengan melibatkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
ULD Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Disnaker PMPTSP untuk menginformasikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni untuk bekerja di perusahaan. ULD Ketenagakerjaan bertindak sebagai perantara untuk memastikan kesempatan ini tersedia, sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah wajib menerima 2 persen penyandang disabilitas sebagai pekerja dan perusahaan swasta wajib menerima 1 persen.
Job Fair 2025 menjadi tempat bagi penyandang disabilitas untuk datang, melamar, dan bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan sesuai dengan keahlian mereka.
Menurut data dari Disnaker PMPTSP Kota Malang, dari 61 perusahaan peserta Job Fair 2025, sudah ada tiga perusahaan yang menyediakan sejumlah lowongan dan siap menerima penyandang disabilitas.
Pendamping ULD Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang, Siska Budianti, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan.
"Dengan adanya kegiatan ini, harapannya semakin banyak perusahaan yang lebih aware bahwa penyandang disabilitas juga punya kapasitas sama dengan teman-teman non-disabilitas. bisa menjadi tenaga kerja dan bisa bersaing dalam dunia kerja," jelas Siska Budianti.
ULD Ketenagakerjaan secara aktif menginformasikan kepada semua komunitas disabilitas agar mereka datang dan melamar posisi yang sesuai, sekaligus menunjukkan kemampuan mereka langsung kepada pihak perusahaan.
“Sehingga, perusahaan bisa tahu bahwa penyandang disabilitas juga mampu atau mumpuni untuk bekerja seperti teman-teman non-disabilitas,” tambahnya.
Selain menjembatani kesempatan kerja, ULD Ketenagakerjaan juga berupaya memfasilitasi sosialisasi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas untuk memudahkan adaptasi di lingkungan kerja.
Siska juga berpesan kepada perusahaan yang belum memiliki pekerja disabilitas.
“Harapannya untuk perusahaan yang belum mengenal untuk bisa menggali informasi tentang tenaga kerja disabilitas di kami dan bisa membuka lowongan untuk teman-teman disabilitas," tutup Siska.(*)
