KETIK, ACEH TENGGARA – Seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, dibekuk polisi karena diduga membawa ganja seberat9,45 kilogram.
Dia digelandang polisi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seorang di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi," kata Kasi humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi Kepada Ketik jumat, 1 Juli 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati dua karung goni putih berisi ganja kering siap edar, masing-masing dibalut rapi menggunakan lakban warna coklat dan disimpan dalam keranjang hijau (along-along).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 10 bungkus ganja dibalut lakban dengan berat brutto 9.450 gram, 1 unit handphone lipat putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, 2 karung goni putih dan 1 keranjang hijau (along-along).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah setempat. (*)