Sukamto Tegaskan Larangan Study Tour untuk SMA/SMK Masih Berlaku: Patuhi Regulasi

9 Juli 2025 07:20 9 Jul 2025 07:20

Thumbnail Sukamto Tegaskan Larangan Study Tour untuk SMA/SMK Masih Berlaku: Patuhi Regulasi
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Tengah, Sukamto saat diwawancara terkait study tour untuk SMA/SMK, Selasa, 8 Juli 2025 (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah Cabang Wilayah XII, Sukamto, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang melaksanakan kegiatan study tour.

Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang masih berlaku hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Sukamto saat ditemui dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menyampaikan bahwa larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik.

“Kami tegaskan, seluruh SMA dan SMK di wilayah Cabang Dinas XII, termasuk di Pemalang, Tegal, dan sekitarnya, tidak diperkenankan menggelar kegiatan study tour. Regulasi yang ada sudah jelas, dan kami harap semua sekolah mematuhinya,” tegas Sukamto.

Menurutnya, Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sudah menjadi pedoman yang wajib ditaati seluruh satuan pendidikan.

Ia juga meminta agar kepala sekolah mematuhi aturan tersebut sebelum ada regulasi baru yang membolehkan adanya outting class.

Selain itu, Sukamto mengimbau agar sekolah lebih fokus pada program-program pembelajaran yang mendukung penguatan karakter, kemandirian, dan literasi siswa di lingkungan sekolah atau melalui kegiatan edukatif di sekitar wilayah masing-masing.

“Banyak alternatif kegiatan yang lebih aman, edukatif, dan tidak membebani orang tua murid. Jangan sampai niat baik berubah menjadi musibah karena kurang bijak dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Sukamto juga meminta para orang tua untuk ikut mengawasi dan tidak memberikan izin apabila ada pihak sekolah yang tetap memaksakan study tour. Jika ditemukan pelanggaran, pihak Cabang Dinas XII akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemprov Jateng kini tengah menyiapkan strategi-strategi untuk merumuskan kebijakan yang baru. Kebijakan ini lantaran study tour memiliki nilai positif, di mana anak-anak dapat melakukan pembelajaran luar ruang dan mengenal daerah lain.

Pihaknya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan (Dishub). (*)

Tombol Google News

Tags:

Dinas Pendidikan Jateng Study tour Larangan Study Tour Sekolah Taat Aturan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jateng Sukamto