KETIK, KEDIRI – Kota Kediri akan segera memiliki tiga Perda baru yang dianggap strategis karena mengatur pengembangan ekonomi kreatif, percepatan layanan administrasi kependudukan, hingga penegasan tata kelola bangunan.
Tiga aturan itu bakal resmi diundangkan setelah eksekutif dan legislatif sepakat mengesahkan seluruh Raperda yang diajukan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam rapat paripurna di aula BKPSDM Kota Kediri pada Selasa, 9 Desember, yang beragenda penyampaian pendapat akhir fraksi.
Tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda Bangunan Gedung Kota Kediri.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi di DPRD—yakni Fraksi PAN, Golkar, NasDem, Gerindra, PDI-P, PKB, serta fraksi gabungan PKS, Demokrat, dan Hanura—sepakat menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan persetujuan penuh ini, ketiga Raperda dipastikan segera disahkan dan diundangkan.
“Seluruh fraksi menyetujui Raperda ini untuk segera di Perda-kan,” kata Firdaus.
Lewat Perda tersebut, Firdaus menegaskan bahwa Kota Kediri ingin memberi ruang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif agar bisa berkembang maksimal.
Menurutnya, Kota Kediri memiliki beragam potensi dan kreativitas yang kuat untuk bersaing di tingkat nasional, bahkan berpeluang menembus pasar global.
“Ekraf (ekonomi kreatif) Kota Kediri banyak, di antaranya soal produksi film. Anak muda di Kota Kediri banyak yang ahli di situ, selain Ekraf lainnya. Untuk itu lewat Perda ini kami mendorong agar Ekraf terus dikembangkan,” imbuhnya.
Selain Perda tentang ekonomi kreatif, Kak Ido juga menyoroti pentingnya percepatan layanan administrasi kependudukan serta penegasan aturan tata kelola bangunan di Kota Kediri.
Ia berharap hadirnya Perda ini memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi turunannya agar implementasinya bisa cepat dirasakan publik.
“Catatan dari kami setelah di Perda-kan segera dibuat aturan turunan. Misalnya soal Ekraf, aturan seperti apa segera dibuat Perwali. Kemudian soal kependudukan, apalagi ini era demografi, anak muda sat-set wat-wet, harus segera ada aturan di situ. Termasuk soal tata kelola bangunan sehingga tertata dengan baik, tampak indah dan elok dilihat,” ujarnya.
Legislatif berharap usai pembahasan bersama itu dapat segera ditindaklanjuti sehingga regulasi yang ditelurkan dapat dirasakan masyarakat luas. Terlebih keberadaan 3 Raperda strategis itu bakal memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan di Kota Kediri.
“Pesan saya jangan hanya menjadi retorika. Karena membuat Perda berdasarkan aturan, kemudian biaya sangat amat tinggi dalam pembahasan dan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan dengan legislatif, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyebut ingin menjadikan Kota Kediri sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif. Terlebih Ekraf menjadi salah satu penunjang ekonomi masa depan karena berbasis inovasi, kreativitas dan digitalisasi yang dinilai mampu menciptakan lapangan pekerjaan masif serta memperkuat pertumbuhan perekonomian.
“Muaranya adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Mbak Wali, sapaan akrabnya.
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, Mbak Wali menyebut tak hanya fokus pada Ekraf. Dua Perda lainnya dinilai strategis untuk meningkatkan perekonomian, salah satunya lewat Perda Bangunan Gedung. Sebab dalam Perda itu juga mengatur soal penyederhanaan perizinan yang diyakini berimplikasi positif pada perkembangan investasi.
“Termasuk soal Perda adminduk ini, selain menjadi bagian untuk menentukan arah pembangunan, percepatan pelayanan ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif,” pungkasnya.
