KETIK, TULUNGAGUNG – Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial KW (46) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi di jalan raya masuk wilayah Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 14 November 2025.
Tersangka KW, seorang pria asal Kota Kediri, dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kepala Satlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.20 WIB itu melibatkan Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7707 US dan sepeda motor Suzuki Shogun bernopol AE 4745 TO.
Seorang korban perempuan pengendara motor berinisial JW, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian karena menderita luka berat pada bagian pelipis sebelah kiri.
Sementara itu, anak korban berinisial EB (19) yang dibonceng menderita luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
AKP Taufik Nabila memaparkan, kronologi kejadian bermula saat Bus Harapan Jaya yang dikemudikan KW melaju dari arah timur (Blitar) menuju barat (Tulungagung). Sepeda motor yang dikendarai korban JW berada searah di depannya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Bus Harapan Jaya berusaha mendahului sepeda motor korban dengan mengambil lajur kanan. Namun, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan (barat ke timur) melaju truk tebu yang identitasnya tidak diketahui.
"Diduga pada saat menghindari benturan dengan truk tebu tersebut, pengemudi bus membelokkan setir ke kiri. Dan karena diduga kurangnya ruang aman saat kembali ke lajur kiri, akhirnya bus bagian depan menyenggol setir sepeda motor yang dikendarai korban," kata AKP Taufik Nabila.
Petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan membantu proses evakuasi korban. Petugas memastikan pengemudi bus berada dalam kondisi sehat dan hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan negatif.
"Sopir dalam kondisi sehat dan juga telah dilakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya negatif," tambahnya.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas Gakkum Satlantas Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, 1 (satu) unit Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US beserta STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE4745TO dan 1(satu) lembar SIM B1 Umum atas nama tersangka.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kepala Terminal Patria Blitar Kota untuk mendalami keterangan tersangka. Berdasarkan data terminal, Bus AG 7707 US tercatat tiba di terminal tersebut pukul 15.56 WIB dan berangkat kembali pukul 16.00 WIB, sedangkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB.
AKP Taufik Nabila menegaskan, Satlantas Polres Tulungagung berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan.
"Bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan terbukti lalai hingga mengakibatkan korban jiwa, Satlantas Polres Tulungagung akan melanjutkan proses pidana lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, untuk mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak mengemudi secara ugal-ugalan. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama," pungkasnya. (*)
