KETIK, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan sekaligus anjuran kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Anjuran tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pada 25 Maret 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.
“Penerbitan anjuran ini sebagai bentuk tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," ujar Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Minggu, 27 Maret, 2026.
"Karena itu,kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” sambungnya.
Ia menegaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Karena itu, ia meminta para kepala cabang dinas untuk menyosialisasikan anjuran tersebut kepada satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik.
Dalam nota dinas tersebut, Kadisdik kelahiran Makassar itu menginstruksikan secara rinci kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru.
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.
Kedua, melarang penggunaan gadget secara bebas di luar kebutuhan pembelajaran selama kegiatan belajar mengajar (KBM), termasuk di dalam kelas, baik bagi murid maupun guru.
Ketiga, setiap satuan pendidikan diminta menyusun dan menetapkan aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah.
Selanjutnya yaitu melibatkan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Terakhir, melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.
Aries menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, diawali dengan uji coba pada pekan pertama April 2026. Evaluasi terhadap uji coba tersebut dilakukan oleh masing-masing sekolah. Setelah tahap evaluasi, kebijakan akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menetapkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau handphone. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.
“Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” tegas Aries.
Dalam upaya mendorong penggunaan gadget secara bijak, mantan Pj Wali Kota Batu tersebut menegaskan bahwa handphone dalam kegiatan pembelajaran hanya boleh digunakan atas instruksi guru untuk kepentingan edukatif.
Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Aries.
Kadindik Jawa Timur juga mewajibkan setiap murid menjunjung tinggi etika dalam penggunaan gadget. Penggunaan handphone dilarang untuk bermain gim atau mengakses konten hiburan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, termasuk mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin karena melanggar privasi.
"Kami juga melarang aksi perundungan siber (cyberbullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan," jelasnya.
Terkait penggunaan saat waktu istirahat, Aries menyebut gadget tetap diperbolehkan, namun secara terbatas dan bijak. Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan, serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Ia menambahkan, guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Sementara itu, peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan perangkat masing-masing. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian pribadi.
Apabila terjadi pelanggaran, telah disiapkan sanksi edukatif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau bimbingan konseling (BK), pemanggilan orang tua atau wali, hingga pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku,” tegasnya.
Kadindik lulusan IPDN ini menyebut, tata tertib yang dibuat ini sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar kondusif, aman dan berkarakter sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab serta mendukung tujuan pendidikan.
"Sebagai bentuk komitmen, para murid diharuskan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah dengan diketahui orang tua/wali demi terciptanya lingkungan aman, sehat dan berkarakter,"pungkasnya. (*)
