KETIK, MADIUN – Penerapan Jalan Pandan, Kota Madiun berlaku satu arah ke selatan telah dimulai pada Jumat, 27 Maret 2026. Jika sebelumnya roda dua diperbolehkan melintas dari arah selatan (Alun-alun timur) ke Utara menuju Jalan Ahmad Yani, mulai sekarang tidak diperbolehkan.
Perubahan arus Jalan Pandan itu merupakan hasil keputusan dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diadakan sebelum lebaran kemarin bersama pihak terkait.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Agus Mursidi mengatakan ia telah menurunkan personilnya guna memasang rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Pandan.
"Petugas teknis Dishub Kota Madiun telah ditugaskan untuk menyesuaikan kebutuhan rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Pandan. Seperti penambahan rambu panah satu arah, dan pelepasan anak rambu yang sebelumnya terpasang," jelasnya pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Lebih lanjut, Agus berharap para seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diterapkan ini.
"Diharapkan untuk semua pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan bersama. Semua demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di Kota Madiun," pungkasnya. (*)
