KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam proses administrasi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 1 Juli 2025.
Perkara ini menjerat dua terdakwa utama Amin Mansur, mantan pegawai BPN yang juga bertindak sebagai kuasa dari Haji Abdul Halim Ali (Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia/SMB), dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Musi Banyuasin nonaktif yang juga merupakan bagian dari Tim Persiapan sekaligus Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra ini menghadirkan belasan saksi, termasuk dari pihak PT SMB, Pemkab Musi Banyuasin, dan BPN.
Salah seorang saksi kunci, KMS. H. Abdul Halim Ali, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah, memberikan kesaksian secara daring melalui Zoom.
Haji Halim mengakui telah memberikan kuasa kepada Amin Mansur dan Yeri Hambalah untuk mengurus lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Ia juga mengakui menandatangani surat penguasaan fisik tanah dan surat permohonan pergeseran trase jalan tol.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin kemudian menunjukkan alat bukti berupa peta kerja PT SMB, yang dibenarkan oleh saksi R.H.M. Rasyidi (alias Cek Adi) dan Yeri Hambalah sebagai bagian dari areal HGU seluas 12.000 hektare, serta tambahan 2.900 hektar lahan di luar HGU milik KMS. Halim Ali.
Saksi Yeri Hambalah mengungkap bahwa Amin Mansur yang mengarahkan pembuatan dokumen surat penguasaan fisik tanah, termasuk memberi format dan instruksi pengisian kepada dirinya. Namun, dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh BPN dan P2T, pihak pemohon termasuk KMS. Halim Ali gagal menunjukkan bukti riwayat kepemilikan yang sah.
“Tanah yang diajukan ganti rugi dinyatakan sebagai Tanah Negara oleh BPN karena tidak ada bukti kepemilikan sah,” ujar Yeri.
Saksi lain, Saeful, mengaku pernah mendampingi Amin Mansur ke Kantor BPN Musi Banyuasin, namun mengaku tidak mengetahui isi dokumen yang dibawanya. Ia juga menyampaikan telah mengirimkan hasil scan surat penguasaan fisik yang telah ditandatangani kepala desa dan kepala dusun ke BPN.
Menurut pengakuan saksi Gilang dari BPN Musi Banyuasin, pengajuan surat penguasaan fisik tersebut sudah lewat masa sanggah dan tidak disertai dokumen pendukung seperti akta jual beli, warisan, atau hibah.
Dari pengakuan beberapa saksi, termasuk Rasyidi (Cek Adi), terungkap bahwa Amin Mansur sejak awal aktif mengatur dan mengarahkan proses penyusunan dokumen, bahkan sebelum mendapat kuasa resmi dari KMS. Halim Ali.
Saksi juga mengonfirmasi komunikasi intens yang dilakukan dengan perangkat desa dan pihak kecamatan untuk mengatur pembuatan surat penguasaan fisik.
Surat sanggahan dan kuasa atas lahan di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal disusun oleh Yeri Hambalah atas arahan Amin Mansur melalui pesan WhatsApp.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil. Artinya, penekanan bukan pada akibat kerugian negara, tetapi pada perbuatan manipulatif para terdakwa yang menghambat proses pembangunan jalan tol nasional tersebut.
Seperti diketahui, proyek Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 seharusnya sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun akibat pemalsuan dokumen dan klaim kepemilikan lahan yang tidak berdasar, proses pengadaan tanah mengalami hambatan serius.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dan alat bukti lainnya untuk memperkuat dakwaan. (*)