KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang beroperasi di Kota Palembang. Polisi menangkap empat pelaku, satu orang merupakan orang tua kandung bayi yang akan dijual.
Empat tersangka yang kini diamankan di Mapolda Sumsel adalah Fernando Agustio (30), yang merupakan orangtua bayi, Rini Apriyani (30), yang mencari anak yang akan diadopsi di media sosial.
Selanjutnya, Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24) adalah suami istri yang menampung bayi yang susah dilahirkan dan akan dijual kembali.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, didampingi AKBP Rizka Aprianti Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli bayi di RS Bari Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan jaringan yang memiliki peran masing-masing.
“Fernando dan Rini merupakan pasangan suami istri yang bertugas mencarikan pembeli bayi. Mereka bekerja sama dengan Riska Dwi Yanti, yang aktif menggunakan TikTok untuk mencari orang tua yang mau menjual anaknya,” ujar Kombes Pol Johanes dalam konferensi pers, Kamis, 23 Oktober 2025.
Riska disebut menjadi otak di balik sindikat ini. Ia mengatur seluruh proses, mulai dari menghubungi ibu kandung bayi bernama Suliha, menyiapkan biaya persalinan, hingga mengurus pembuatan BPJS agar persalinan berjalan lancar.
Sementara itu, Yudi Surya Pratama, suami dari ibu bayi, turut bernegosiasi dengan Riska mengenai uang hasil penjualan anak mereka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebesar Rp8 juta telah diberikan oleh Fernando kepada ibu bayi sebagai bagian dari transaksi.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap para pelaku saat hendak bertransaksi di kawasan rumah sakit. Barang bukti yang diamankan antara lain seorang bayi baru lahir, uang tunai, dokumen kelahiran, dan empat unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi antar pelaku.
“Keempat pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Bayi beserta ibunya langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan,” kata Johanes.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Perdagangan bayi merupakan kejahatan kemanusiaan dan menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.
