Sidang Penganiayaan Guru SMA Negeri 16 Palembang Buka Dugaan Pembengkakan Dana BOS Rp500 Juta

6 Januari 2026 21:02 6 Jan 2026 21:02

Thumbnail Sidang Penganiayaan Guru SMA Negeri 16 Palembang Buka Dugaan Pembengkakan Dana BOS Rp500 Juta
Suasana persidangan yang turut dihadiri para Guru serta Saksi-saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 6 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus penganiayaan sesama tenaga pendidik yang menyeret nama terdakwa Suretno, S.Si bin Suraji, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 6 Januari 2026. 

Perkara yang dinilai mencoreng dunia pendidikan di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang ini, tidak hanya mengungkap aksi kekerasan fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga membuka tabir dugaan pembengkakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp500 juta.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk korban Dra Yuli Mirza, M.Si, guru PNS di SMA Negeri 16 Palembang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yuli Mirza mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat dirinya hendak pulang sekolah.

Ia diminta menandatangani berkas sertifikasi guru yang berada dalam sebuah map. Usai menandatangani, Yuli diarahkan menghadap kepala sekolah.

Namun, di tengah proses tersebut terjadi adu mulut dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu (P3K) terkait prosedur penyerahan berkas sertifikasi.

Yuli mengaku mendapat kata-kata kasar, termasuk makian tidak pantas.

Di saat ketegangan memuncak, terdakwa Suretno yang sebelumnya tidak terlibat cekcok tiba-tiba menghampiri korban.

Tanpa peringatan, terdakwa menampar wajah korban satu kali, lalu mendorong tubuh korban hingga kepala korban terbentur ke dinding.

Aksi tersebut baru terhenti setelah guru-guru lain melerai.

Akibat kejadian itu, Yuli Mirza langsung melapor ke polisi dan menjalani visum di RS Charitas Kenten.

Hasil visum mengungkapkan korban mengalami benjol di bagian belakang kepala, memar di kedua pipi, memar pada daun telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan kiri.

Persidangan diwarnai perbedaan keterangan para saksi.

Rinaldi Yuda Pangestu membantah telah mengucapkan kata kasar kepada korban, dan menyebut cekcok terjadi karena korban melempar map ke atas mejanya.

Namun, keterangan itu berbanding terbalik dengan saksi lain. Dra Ambarwati, ASN guru, secara tegas mengaku melihat terdakwa membenturkan kepala korban ke dinding.

Hal senada disampaikan saksi Sulaiman, yang menyebut terdakwa lebih dahulu menampar korban.

Sementara saksi Danu Fadewa mengakui adanya penganiayaan, meski ia hanya melihat korban didorong ke dinding.

Bahkan saksi Kartika Widiasari menyebut peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dan disaksikan oleh para siswa, menambah ironi dalam dunia pendidikan.

Fakta baru terungkap saat hakim anggota Masriati, SH, MH menggali lebih dalam keterangan saksi korban.

Foto Korban penganiayaan, Dra Yuli Mirza, M.Si, didampingi penasihat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara penganiayaan sesama tenaga pendidik di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 6 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Korban penganiayaan, Dra Yuli Mirza, M.Si, didampingi penasihat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara penganiayaan sesama tenaga pendidik di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 6 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Di hadapan majelis hakim, Yuli Mirza mengungkap bahwa terdakwa diduga meluapkan emosi karena menuduh dirinya sebagai pihak yang melaporkan pembengkakan dana BOS SMA Negeri 16 Palembang ke Inspektorat.

“Dia menuduh saya yang melaporkan dana BOS,” ujar Yuli di persidangan.

Usai persidangan, Yuli mengungkapkan kepada Ketik.com bahwa dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023 di sekolah tersebut memang telah diperiksa Inspektorat.

Hasil pemeriksaan, kata Yuli, menemukan pembengkakan anggaran mencapai Rp500 juta.

“Dana BOS itu sudah diperiksa. Memang ada pembengkakan sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.

Menurut Yuli, pembengkakan tersebut terkait sejumlah kegiatan sekolah, termasuk program penyuluhan narkotika.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun dan hanya menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Yuli juga menyebut bahwa terdakwa, yang menjabat sebagai Bendahara BOS, sejak lama memang tidak menyukainya.

Penasihat hukum terdakwa, Raden Bayu Dirgantara, membantah keras bahwa insiden penganiayaan dipicu persoalan dana BOS.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, peristiwa murni bermula dari cekcok soal berkas sertifikasi.

“Tidak ada kaitannya dengan dana BOS. Ini murni persoalan sertifikasi,” tegas Bayu.

Ia juga menyinggung adanya faktor senioritas di lingkungan sekolah, di mana korban merasa lebih senior dibanding kliennya yang relatif baru bertugas dan merangkap sebagai bendahara BOS serta bendahara koperasi sekolah.

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Palembang, terdakwa Suretno didakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan, dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta pendalaman fakta-fakta lain yang berpotensi membuka tabir persoalan lebih besar. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus penganiayaan Guru Viral kota palembang penganiayaan guru #sidang PN Palembang SMA Negeri 16 Palembang Dana Bos Kasus Pendidikan kriminal Palembang