Siang Malam Warga Sekitar Ponpes Nurul Islam Mojokerto Berburu Nasi Bekas Cucian di Saluran Limbah

27 Oktober 2025 19:43 27 Okt 2025 19:43

Thumbnail Siang Malam Warga Sekitar Ponpes Nurul Islam Mojokerto Berburu Nasi Bekas Cucian di Saluran Limbah
Gunakan jaring, warga berburu nasi bekas cucian di belakang Ponpes Nurul Islam, Pungging, Mojokerto, 27 Oktober 2025. (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Pemandangan aneh terlihat di aliran sungai kecil di belakang Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Hampir setiap hari, sejumlah warga tampak menunggu di sekitar pipa paralon pembuangan limbah pondok. Warga dari desa di sekitar ponpes Nurul Islam berburu sisa nasi yang terbawa air cucian dapur.

Terlihat di saluran belakang ponpes warga memakai jaring yang telah dimodifikasi, warga menempatkannya tepat di bawah pipa tempat keluarnya air limbah.

Dari situlah mereka mengais sisa nasi dan lauk yang terbawa aliran air. Limbah makanan itu kemudian dikumpulkan untuk dijadikan pakan ternak, terutama angsa.

“Buat makan angsa, nasi bekas makanan. Satu hari tidak pasti, kadang dapat satu karung kecil,” ujar Sartamen, warga Dusun Manukan Desa Balongmasin, Pungging, Senin 27 Oktober 2025.

Aktivitas ini dilakukan hampir tanpa henti. Menurut warga, pencarian limbah nasi dilakukan bergiliran selama 24 jam. Mereka bahkan sudah hafal waktu buangan limbah dari dapur pondok, sehingga sebagian datang pada malam hari.

“Tiap hari 24 jam nonstop yang cari bergiliran. Sudah hapal jam berapa waktunya buang, malam pun ada,” tambah seorang warga lain.

Air limbah yang mengalir dari pondok tersebut tampak hitam pekat dan berbau kecut, dengan busa mengeras di beberapa bagian aliran sungai kecil. Ironisnya, aliran itu bermuara ke saluran irigasi sawah warga sekitar.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, menindaklanjuti temuan aktivitas warga yang berburu limbah nasi dari aliran pembuangan dapur Pondok Pesantren Nurul Islam.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) di lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan verval dan identifikasi untuk proses TL (tindakan langsung) sesuai mekanisme,” ujar Rachmat.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah, termasuk dari dapur skala besar seperti pondok pesantren, wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai regulasi, semua kegiatan yang menghasilkan air limbah atau limbah harus melakukan pengelolaan sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 maupun Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

mojosari ponpes nurul islam kecamatan pungging dlh kabupaten mojokerto Pemkab Mojokerto