Serapan Anggaran APBD Raja Ampat 2025 Minim, Otsus Belum Terealisasi, Silpa Rp55 Miliar Bertambah

9 Juli 2025 07:32 9 Jul 2025 07:32

Thumbnail Serapan Anggaran APBD Raja Ampat 2025 Minim,  Otsus Belum Terealisasi, Silpa Rp55 Miliar Bertambah
Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa, (Foto: Abi/Ketik)

KETIK, RAJA AMPAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat meberi peringatan kepada Pemerintah daerah untuk segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat tahun anggaran 2025.

Peringatan ini disampaikan langsung Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa kepada media ini, Selasa 8 Juli 2025.

Ketua DPRD mengatakan, anggaran APBD hingga saat ini belum terserap dengan baik, yang mana presentasenya masih di bawah lima puluh persen (- 50%).

Hal ini diindikasikan dapat menyebabkan terlambatnya pembangunan dan program yang direncanakan.Selain itu, dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, yang mana berefek pada perkonomian daerah yang stagnan serta terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah.

Sebagai bentuk pencegahan, DPRD berupaya untuk memitigasi potensi terjadinya serapan APBD yang lemah, yang dapat menambah beban Silpa pada tahun sebelumnya.

Kesempatan yang sama, Taufik juga menyoroti realisasi anggaran Otsus yang hingga saat ini belum juga direalisasikan. Kata dia, anggaran Otsus masih terpantau belum sama sekali direalisasikan.

Bagi Sarasa, anggaran Otsus itu harus secepatnya direalisasikan sehingga bisa dirasakan oleh Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat.

"Dana Otsus hingga hari ini belum juga direalisasikan ini ada apa, dana Otsus ini harus secepatnya direalisasikan sehingga bisa dapat dirasakan Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat," tegas Taufik.

Diterangkan, keterlambatan belanja modal ini disinyalir akan menambah beban Silpa dari tahun sebelumnya, sehingga DPRD memberikan peringatan kepada Pemerintah daerah untuk meminimalisir beban Silpa yang akan bertambah.

"Silpa di tahun 2024 ada di kisaran Rp55 Miliar, jangan sampai angka tersebut bertambah lagi di tahun ini karena keterlambatan realisasi anggaran," ujarnya.

Kata dia, DPRD juga mendesak agar secepatnya Pemerintah daerah menyerahkan dokumen LKPD. Untuk  diketahui, bahwa LHP BPK sudah keluar, namun hingga saat ini dokumen LKPD 2024 belum juga diserahkan untuk disidangkan berdasarkan Undang-undang dan regulasi yang berlaku.

"Kami juga ingatkan Pemerintah daerah, berdasarkan Undang-undang 23 tentang Pemerintah daerah, bahwa termaktub dalam rancangan jadwal itu pada minggu kedua bulan juli, Pemerintah daerah sudah harus menyerahkan KUA PPAS dan dokumen RAPBD tahun anggaran 2026," tandas Ketua DPRD, Taufik Sarasa.

Minimnya realisasi anggaran ini juga berefek pada perkonomian di Kampung-kampung di Raja Ampat, karena hingga saat ini Dana Desa belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Kaitannya dengan hal tersebut, Taufik mendesak agar secepatnya direalisasikan sehingga anggaran tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat yang tersebar di 117 Kampung. (*)

Tombol Google News

Tags:

APBD Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 Serapan Anggaran Lesu Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Muhammad Taufik Sarasa